Connect with us

Persidangan Kliennya Berlangsung Pekan Depan, Boy Sulimas Sindir Pihak Pengembang

HUK-RIM

Persidangan Kliennya Berlangsung Pekan Depan, Boy Sulimas Sindir Pihak Pengembang

Setelah ramai di pemberitaan, pihak PT. BSD City Tbk melalui Panji Himawan, Kepala Divisi Corporate Communication & Public Affair menanggapi di beberapa media terkait permasalahan Buy Back Guarantee, bahwa pihaknya tidak memiliki kuasa untuk melibatkan FX Agus Handoko dalam skema BBG dengan Permata Bank.

“Sebelumnya kami ikut prihatin atas masalah yang terjadi dengan Bapak FX. Agus Handoko. Kami percaya bahwa skema buyback guarantee antara PT BSD dan PT Bank Permata Tbk bertujuan untuk melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh Bank meskipun konsumen gagal bayar. Sebagai informasi PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan buyback guarantee, sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buyback guarantee,” jelas panji dalam rilis resminya.

Gugatan atas nama FX Agus Handoko yang di layangkan oleh tim kuasa hukumnya kepada PT BSD City Tbk dan PT Bank Permata Tbk terkait gugatan Buy Back Guarantee, kini telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan surat Relaas Panggilan Kuasa Penggugat Boy Sulimas & Associates selaku kuasa hukum dari FX Agus Handoko akan melawan BSD City dkk di dalam persidangan yang akan digelar pada, Selasa 15 Desember 2020 mendatang, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang Jalan T.M.P. Taruna Tangerang No 07 pekan depan.

Dalam surat Relaas menyebutkan bahwa Mulyadi sebagai jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang atas perintah hakim ketua dalam perkara perdata no nomor 1109/ Pdt.G/2020/PN Tng telah memanggil Boy Sulimas. S.H., M.H., & Associates selaku penggugat ke pengadilan yang akan melawan PT. Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk selaku tergugat.

Saat dimintai komentar di kantornya, yang beralamat di ruko Golden Vienna Sektor 1.2 no. 18-19, BSD City, Tangerang Selatan, pengacara FX Agus Handoko Boy Sulimas S.H., M.H., & Associates mengatakan, semoga pihak BSD City bersiap dan menghadiri undangan dari pengadilan Negeri Tangerang.

“Kita berharap Pihak PT BSD City Tbk siap dan hadir dalam sidang mendatang, karena kita selaku kuasa dari Bapak FX Agus Handoko sudah mempersiapkan diri dalam persidangan besok,” kata Bang Boy.

Bang Boy juga menganggap bahwa Pihak BSD City sudah lupa dengan kronologi sebelumnya, sehingga membuat pernyataan yang menurutnya sangat blunder. Selasa (8/12/2020).

“Saya pikir pihak BSD City lupa sesuatu, sehingga kronologi BBG bisa terjadi, kalo memang tidak punya kuasa mengundang konsumen dalam proses BBG dengan Permata Bank, lalu sekarang atas dasar apa mensomasi pihak konsumen, kan aneh,” tutur Bang Boy saat dimintai tanggapannya.

Masih menurut Bang Boy, Pihak BSD City dari awalnya pun sudah memiliki celah hukum yang tidak sesuai dengan jual beli kavling tersebut diatas, karena dalam surat perjanjian tersebut tidak dilengkapi tanda tangan diantara kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.

“Yang menjadi celah hukum dari pihak BSD City dalam memperjual belikan tanah kavling tersebut, tidak adanya tanda tangan kedua belah pihak yang ada hanya bubuhan materai saja, tentunya perjanjian jual beli hukum ini kan batal demi hukum toh,” tandas Bang Boy.

Sementara itu menurut badan pengurus pusat himpunan pengusaha muda indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan, hal tersebut sangat menarik perhatiannya. Menurutnya, pihak pengembang, perbankan dan konsumen sebaiknya duduk bersama.

“Ini cukup menarik, seharusnya yang terlibat disini ada tiga (3) pihak, konsumen selaku pembeli lahan, BSD selaku penjual lahan dan Bank Permata sebagai penyedia dana. Kenapa tidak duduk bersama sih,” ungkap Ajib

Ia juga mencermati, ada tiga (3) perjanjian yang ada di pola ini, AJB atau bisa juga PPJB antara konsumen dengan BSD, Akad kredit dari konsumen dengan Bank Permata, dan (sepertinya) penjanjian internal buy back guarantee antara BSD dengan Bank Permata.

“Dalam konteks ini, yang kuat perjanjiannya adalah antara konsumen dengan BSD dan konsumen dengan Bank Permata. Konsumen mempunyai hak yang melekat pada objek tanah tersebut. Karena secara filosofinya, tanah tersebut sudah dibayar cash oleh konsumen kepada BSD. Uang pembayaran tanah ini, adalah dari Bank Permata,” paparnya

Untuk selanjutnya, ketika ada kredit yang terlambat, maka ini adalah aspek kredit antara pembeli dengan Bank Permata. Apalagi sekarang sedang ada POJK Nomor 11 tahun 2020 tentang relaksasi kredit.

“Hipmi melihat bahwa permasalahan kredit yang macet harus diselesaikan antara konsumen sebagai debitur dan Bank Permata sebagai kreditur.
Lembaga pengawas disini adalah OJK. Jadi, ada kepastian hukum yang mengikat dalam proses kredit berjalan,” pungkasnya (Adt).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top