Connect with us

Mimpi Punya Tanah Di BSD, Konsumen Ini Tidak Dapat Relaksasi Pembayaran Di Masa Pandemi

HUK-RIM

Mimpi Punya Tanah Di BSD, Konsumen Ini Tidak Dapat Relaksasi Pembayaran Di Masa Pandemi

Sungguh malang nasib seorang karyawan swasta bernama Agus Handoko yang memiliki impian mempunyai lahan kecil guna investasi masa depannya di tanah (kavling) yang terletak di Cluster Kireina Park, Blok A.5 No. 1, dengan luas tanah 163 meter persegi, di lokasi di BSD City, Pagedangan, Tangerang.

Setelah berhasil mengumpulkan uang muka dan membayar angsuran pertamanya, Agus sempat mengalami kesulitan membayar angsuran yang telah di tetapkan oleh pihak perbankan yakni Permata Bank selaku pemberi pinjaman bank secara kredit kepemilikan rumah (KPR).

Pada awalnya, dimana masa pandemi covid-19 berhasil melumpuhkan pergerakan ekonomi secara nasional, Agus yang terkena imbasnya tak mampu membayar cicilan rutin selama empat (4) bulan lamanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Agus Handoko yakni Bonifansius Sulimas, SH, MH, yang lebih akrab dengan sapaan Boy. Di temui para awak media di kantornya yang beralamat di Ruko Golden Vienna Sektor 1.2 No. 18-19 BSD City, Jl. Rawa Buntu Raya, Tangerang Selatan – Banten, Boy mengutarakan, bahwa kliennya tersebut merasa ada yang tidak wajar dalam proses buyback dari pihak perbankan ke pihak pengembang.

“Dalam hal ini pihak perbankan tidak memberikan informasi yang benar kepada klien saya terkait dengan adanya proses Buyback Guarantee (BBG) maka perbuatan itu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Perlindungan Konsumen bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi atau subsidair Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur Hak dan Kewajiban Konsumen, menyatakan bahwa hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” terang Boy.

Boy juga menambahkan, kliennya tersebut selalu koorperatif meski telah menunggak angsuran, namun kliennya juga bertanggung jawab untuk membayar bunga yang di tetapkan oleh pihak permata bank.

“Selama periode tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2020. Jika pun ada keterlambatan pembayaran cicilan, kliennya selalu Kooperatif dan mengikuti ketentuan dengan melakukan Pembayaran “Penuh” atas tagihan total kewajiban pokok, bunga, denda serta biaya lainnya ke pihak perbankan sebagai bentuk Tanggungjawab dan itikad baiknya,” tegasnya, Senin (30/11/2020).

Dikatakannya, parahnya lagi kliennya tersebut malah mendapatkan tekanan dari pihak pengembang lantaran ketidaksanggupannya membayar pelunasan yang telah di tetapkan secara sepihak selama kurun waktu 7 hari atau akan dilakukan melalui jalur hukum.

“Semenjak bayar uang muka dan lakukan cicilan, klien kami kencing saja belum pernah di lahan tersebut, fisiknya kan ada di mereka. Sebelumnya klien kami telah melayangkan surat relaksasi pembayaran di masa pandemi namun di tolak. Setelahnya, pihak kami malah di sodorkan surat pelunasan dari pengembang bahwa pihak perbankan sudah menyerahkan kepada pihak pengembang melalui buy back,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya sudah layangkan surat gugatan kepada pihak Permata Bank terkait adanya dugaan upaya melanggar ketentuan standar operasional prosedur (SOP) karena kliennya tidak diberitahukan secara resmi perihal buy back yang dilakukan oleh Permata Bank kepasa pihak BSD City tersebut.

“Dari awal kliennya sudah menyetorkan uang tanda jadi sebesar Rp.10.000.000, kemudian uang muka I (pertama) sejumlah Rp. 362.756.000, yang di bayar kepada bank permata. Kemudian pihak BSD memberikan surat pelunasan KPR sebesar Rp. 868.000.000. Totalnya sebesar Rp.1.240.756.000,” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi oleh media melalui Hp selulernya, pihak legal Bumi Serpong Damai tbk, Gerald mengatakan, pihaknya akan mempelajari dokumen konsumen yang bersangkutan terlebih dahulu.

“Saya harus lihat dokumennya. Besok pagi kami jelaskan ya. Saya coba cek ya pak. Besok tolong ingatkan saya ya pak,” jelasnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, pihak kuasa hukum Agus Handoko akan terus memperjuangkan agar lahan impian kliennya tersebut dikembalikan ke tangan yang berhak memalui jalur hukum di pengadilan negeri klas 1 Tangerang. (Adt/red).

To Top