Connect with us

Bakal Rugikan Konsumen, Kosgoro Berharap Mogok Massal Pilot Garuda Dibatalkan

INDONESIA OKE

Bakal Rugikan Konsumen, Kosgoro Berharap Mogok Massal Pilot Garuda Dibatalkan

Gerakan Mahasiswa Kosgoro menyayangkan rencana mogok massal para pilot Garuda yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja Garuda (SEKARGA) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG).

“Kami menyayangkan rencana mogok tersebut. Karena yang dirugikan adalah konsumen,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi.

Gerakan Mahasiswa Kosgoro berharap agar pilot dan karyawan maskapai Garuda Indonesia mengurungkan rencana mogok kerja karena berdampak kepada masyarakat terlebih apabila mogok masal pada saat mudik Lebaran nanti.

“Kami meminta kebesaran hati para pilot dan karyawan untuk membatalkan rencana mogok apalagi pada mudik lebaran karena sekali lagi yang dirugikan adalah konsumen,” kata Untung yang juga menjabat ketua hubungan antar lembaga PPK Kosgoro.

Untung juga mengatakan, aksi mogok justru membuat publik hilang simpati kepada perjuangan serikat karyawan Garuda dan asosiasi pilot Garuda selama ini. Untung berharap para pilot Garuda untuk mengambil jalan mediasi ketimbang melakukan aksi mogok.

Gema Kosgoro berharap karyawan dapat bernegosiasi secara intensif dengan pihak managemen dan pemerintah selaku pemilik Garuda secara elegan, tanpa mengorbankan hak-hak konsumen.

Untungjuga menghimbau pihak managemen GA mendengarkan aspirasi SEKARGA dan APG serta secara sistemik memperbaiki pelayanan kepada konsumen.

Menurutnya, Garuda Indonesia adalah maskapai yang memiliki market share besar dengan jumlah armada yang banyak.

Jika mogok kerja dilakukan, maka dampaknya akan dirasakan masyarakat luas.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua BPSK Kota Tangerang Selatan Junaidi mengatakan, konsumen dapat mengadukan ke BPSK terdekat terkait kerugian akibat mogoknya pilot dan karyawan GIA. “Karena melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Junaidi menyebutkan, pelaku usaha dapat dituntut hukuman administrasi sampai dengan Rp 200 juta dan denda kerugian kurungan 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar. (rls/mdr)

To Top