INDONESIA OKE
APINDO dan KSBSI Desak Pemerintah Kaji Ulang Iuran TAPERA
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sepakat mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang implementasi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (31/05/24).
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menilai Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 sebagai duplikasi program yang sudah ada, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
“Kami berpandangan TAPERA sebaiknya diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak perlu diwajibkan ikut serta karena mereka sudah bisa memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” ujar Shinta.
APINDO dan KSBSI mengusulkan agar pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, yang sesuai dengan PP bisa digunakan hingga maksimal 30% (138 triliun rupiah) dari aset JHT sebesar 460 triliun rupiah untuk program MLT perumahan pekerja.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk program kepemilikan rumah bagi pekerja yang belum memiliki tempat tinggal. “Kami meminta pemerintah untuk merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” terang Elly.
Elly juga menekankan bahwa Undang-Undang TAPERA tidak menjamin pekerja akan mendapatkan rumah, terutama dengan sistem kerja kontrak yang masih fleksibel. “Undang-Undang TAPERA tidak mendesak dan tidak perlu dipaksakan berlaku saat ini,” tambah Elly.
APINDO telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja terkait penyediaan rumah, termasuk mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
APINDO juga menegaskan agar pekerja swasta dikecualikan dari TAPERA dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek. Selain itu, APINDO melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan menginisiasi penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan bank-bank Himbara serta Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) untuk memperluas manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
Saat ini, ketentuan TAPERA mengharuskan masyarakat menabung sebesar 3% dari upah/pendapatan mereka, sementara pemberi kerja harus menanggung 0,5%. Di sisi lain, para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani berbagai kewajiban iuran lainnya, seperti PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selanjutnya, APINDO dan KSBSI akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi TAPERA. (RLS)
Penulis : Noval
Editor: Hary