Connect with us

22 Dosen UIN Jakarta Laporkan Pejabat Rektor Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ke Kemenag

Ciputat Timur

22 Dosen UIN Jakarta Laporkan Pejabat Rektor Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ke Kemenag

Beberapa waktu lalu UIN Watch telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang/dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Ketua Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa beserta kolega ke Polda Metro Jaya. Hal ini tak lepas dari beredarnya proposal pembangunan Asrama yang mengatasnamakan Mahasiswa UIN, dan terdapat foto surat yang berlogo UIN Syarif Hidayatullah, padahal diduga kuat pembangunan gedung tersebut ditujukan untuk lembaga lain di luar UIN, dan dalam proposalnya pun menggunakan stempel logo organisasi yang tidak ada kaitannya dengan UIN Syarif Hidayatullah.

Sultan Rivandi, Koordinator UIN Watch menyampaikan bahwasanya UIN Watch mendukung gerakan Dosen-dosen tersebut, dan ini sesuai dengan temuan UIN Watch juga, dimana UIN Watch telah melapor ke Polda Metro Jaya, UIN Mendesak Bapak Menteri Agama Facrul Rozi untuk segera bergerak melakukan audit investigatif dan membongkar dugaan praktik-praktik busuk tersebut.

“UIN Watch juga menyerukan kepada seluruh civitas akademika UIN Jakarta untuk tidak tinggal diam atas segala penyimpangan dan praktik koruptif di UIN Jakarta,” jelasnya. Senin (6/12).

UIN Watch mendapatkan kiriman dokumen surat laporan dari sejumlah dosen yang mengatasnamakan diri sebagai Civitas Akademika Peduli UIN Jakarta kepada Menteri Agama yang ditanda tangani oleh 22 dosen dengan memaparkan dugaan praktek penyalahgunaan wewenang/jabatan, penipuan/penggelapan, dan/atau tindak pidana korupsi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang meyebabkan terjadinya kebobrokan dan kemerosotan UIN Jakarta kepada Menteri Agama.

Dalam surat tersebut tertulis dan dilampirkan informasi sebagai berikut :

1.Dalam proses terdapat dokumen Surat Keputusan Rektor, Pengajuan Bantuan Dana, Proposal dan Pencarian uang dengan mengatasnamakan Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diduga kuat peruntukannya bukan untuk Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tetapi untuk organisasi/lembaga lain di Ciputat

2.Pembangunan ini dalam pencarian bantuan dan proposal pendanaan menggunakan Logo UIN Syarif Hidayatullah dan Kop atas nama Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah di tanah seluas 1.106 M2 yang terletak di Jalan Taruma Negara RT/ 004/RW 017, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang selatan namun dalam renstra, program kerja, dan penganggaran sendiri tidak ada rencana Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN di lokasi tersebut.

3.Proposal permohonan bantuan pembangunan dengan nama Asrama Mahasiswa UIN tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan Prof. Dr. H.M Suparta, MA, Sekretaris Panitia Dr. H. Imam Subchi, MA dan Wakil Bendahara Dr. H. Muh Maksum, MA.

4.Ditemukannya permohonan bantuan dana yang diajukan kepada Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji sebesar Rp. 843.761.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) dari Rp. 4.771.000.000,- (Empat Miliyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) total biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung asrama.

5.Ditengarai terdapat niat melakukan penyimpangan karena pada surat permohanan bantuan dana tidak mencantumkan rekening BLU UIN Jakarta namun rekening yang dicantumkan adalah no rekenin penitia, hal ini bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mengharuskan semua aliran dana harus melalui rekening BLU.

6.Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Amany Lubis, MA telah bertemu dengan Wakil-wakil Rektor dan mengakui membuat Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah yang sebenarnya untuk PMII. Rektor mengakui ini meneruskan SK Rektor sebelumnya.

7.Rektor mengaku tidak bertanggung jawab atas proposal yang dibuat karena tidak adanya tandatangan beliau dalam proposal, rektor tidak bertanggung jawab atas dikabulkan atau tidaknya permohonan bantuan dana tersebut, Rektor mengetahui ada permohonan dana yang diajukan ke BAZNAS dan BPKH, Rektor menganggap wajar dan tidak menjadi masalah pembuatan SK dari Rektor dan Surat serta Proposal menggunakan Logo UIN karena gedung asrama tersebut dibangung di tanah UIN Jakarta, Rektor mengakui bahwa bantuan kepada asrama melalui rekening Rektor kemudian ditarik kembali namun hal ini dianggap wajar.

8.Ketua Pembangunan Prof. Dr. H.M Suparta, MA telah mengakui kesalahannya kepada Rektor terkait stempel PMII dan kemudian mengubahnya dengan stempel Panitia Pembangunan Pondok Pemuda UIN Jakarta. Terungkap pula telah menerima uang dari Kemenpora sebesar Rp. 2.472.867.500,- (Dua Milyar Empat Ratur Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) melalui rekening UIN Jakarta kemudian uang itu keluar dan diambil oleh Panitia tersebut.

UIN Watch mencoba mengklarifikasi surat laporan tersebut ke dosen yang namanya tercantum dalam surat laporan tersebut yakni Maifalinda, Ph.D dan Dr. Ismail Hasani. Keduanya mengakui membuat surat tersebut dan juga mengatakan sudah dikirimkan dan juga ditembuskan ke beberapa lembaga negara.

Atas surat tersebut UIN Watch mengakui langkah Ini semakin menguatkan langkah UIN Watch untuk terus membongkar apa yang terjadi di UIN Jakarta dan mendorong perbakan total kelembagaan. (Red/rls).

 

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top