Connect with us

LKBHMI Tuntut Rektor UIN Jakarta Cabut SK D.O Mahasiswa

Info Tangsel

LKBHMI Tuntut Rektor UIN Jakarta Cabut SK D.O Mahasiswa

Setelah beredar Surat Keputusan Drop Out (D.O) yang diterbitkan oleh rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Lembaga Kajian Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) menuntut agar SK tersebut di cabut karena tidak sesuai dengan mekanisme prosedur dan dinilai sepihak.

Pasalnya, Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dinyatakan D.O melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 154 Tahun 2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Pemberhentian Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah mahasiswa yang diberhentikan drop out (D.O) lantaran belum melunasi uang perkuliahan dan telah melampaui masa studi.

Disisi yang sama juga Mahasiswi Fakultas Ushuludin, Diny Mardhatillah yang sudah sidang skripsi dan sedang proses pendaftaran Wisuda menilai Sistem Pengelola Administrasi dinilai tidak profesional. Karena sudah berkali-kali dirinya mendaftar, namanya masih saja belum terdaftar statusnya.

“Saya sudah mengikuti mekanisme prosedur yang diberlakukan AIS UIN Jakarta, namun sudah hampir satu bulan statusnya masih belum terdaftar,” Diny saat dikonfirmasi oleh awak media Tangseloke, Jumat (02/07/19).

Surat Somasi LKBHMI Kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, LKBHMI dalam surat Somasinya menilai cacat prosedural baik segi penulisan maupun mekanisme penerbitannya. Kemudian, SK tersebut juga dinilai penindakan sewenang-wenang dan tidak memperhatikan asas-asas mekanisme pemerintahan umum.

Selain itu Rektor UIN Jakarta tidak lagi memperhatikan secara komprehensif mahasiswa yang aktif dan tidak aktif. Hal tersebut lantaran ada mahasiswa yang sudah sidang skripsi, masih aktif statusnya, dan juga masih proses daftar ulang namun dinyatakan D.O.

Maka dari itu, LKBHMI Pertama menuntut untuk mencabut SK Nomor 154 tahun 2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang pemberhentian Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kedua Segera memperbaiki sistem tata kelola administrasi agar tidak merusak nama besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ketiga, mendesak rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj Amany Lubis. M.A agar meminta maaf secara terbuka atas tindakan kecerobohannya. (Dh)

To Top