Connect with us

Terkait Permasalahan BBG Nasabah Permata Bank, Pihak Pengembang BSD City Mendadak Bungkam

HUK-RIM

Terkait Permasalahan BBG Nasabah Permata Bank, Pihak Pengembang BSD City Mendadak Bungkam

Permasalahan konsumen terkait pembelian lahan (tanah) kavling seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, BSD City, Tangerang yang dialami oleh Agus Handoko, berbuntut ke meja hijau.

Pasalnya, menurut keterangan pakar konsumen yang juga pernah menjadi hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel, hal tersebut dinilai telah menyalahi aturan UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Junaidi, salah satu hakim di badan penyelesaian sengketa konsumen Tangsel periode 2014-2019 saat dimintai pendapatnya terkait kredit lahan tanpa bangunan fisik yang diduga menyalahi aturan, baik dari developer atau finance (Bank) yang menjadi penjamin kredit atas lahan tersebut.

“Jika ada Developer yang menjual tanah tanpa adanya bangunan fisik sudah jelas melanggar UU 01/2011 pada pasal 146 menyebutkan, badan hukum yang membangun lingkungan siap bangun (Lisiba) dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah,” jelas Junaidi saat diwawancarai awak media, Selasa (01/12/20).

Sebelumnya, konsumen bernama Agus Handoko telah membeli lahan milik BSD City yang berada di cluster Kireina Park Blok A5 No 1, dengan menggunakan skema KPR melalui Permata Bank. Namun ironinya saat di pertengahan proses kredit berlangsung, diputuskan sepihak oleh pihak Permata Bank dengan alasan menunggak empat (4) bulan lamanya, dan sudah dilakukan Buy Back Guarantee kepada BSD City kembali.

“Menurut kami, Klien kami sudah punya itikad baik dan kooperatif kepada pihak bank, karena pihaknya sudah mau membayar denda atas permintaan dari pihak bank sebesar Rp. 58.655.950 yang diminta melalui email tertanggal 17 juli 2020, malah Pak Agus sudah menyiapkan Rp. 70.000.000 guna meminta keringanan pembayaran di masa pandemi covid19, namun entah kenapa permintaan keringanan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak bank, yang kemudian terbit surat resmi telah terjadi BBG tanpa diketahui dan disetujui oleh Pak Agus selaku konsumennya,” jelas Boy Sulimas, SH. MH dan Associates selaku kuasa hukum penggugat (Agus Handoko).

Adapun menurut sanksi yang dijatuhkan bagi developer atau badan hukum yang melakukan jual beli atas tanah (Lisiba) berdasarkan UU 1/2011 tentang perumahan dan permukiman dikenakan sanksi admnistrasi, pidana, dan denda paling banyak 5 milyar.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, bahkan saat di telepon sebanyak tiga (3) kali dalam waktu yang berbeda ia enggan untuk menjawab mewakili pihak pengembang dalam hal ini adalah BSD City, bagian legal yakni Gerald Sinaga masih belum ada tanggapan.

Padahal, saat dikonfirmasi terakhir oleh media melalui Hp selulernya kemarin, ia sempat minta diingatkan guna mengecek berkas salah satu konsumennya yang bernama Agus Handoko. (Adt).

To Top