COBLOS
PDIP Buka Penjaringan, Ini Syarat Bagi “Petugas Partai” di Tangsel
18.143.23.153- DPC Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai membuka penjaringan bakal calon “petugas partai” Walikota-Wakil Walikota periode 2016-2021 mendatang. Untuk menjaring “Petugas Partai” sebagai kepala daerah di Kota Tangsel, PDIP menetapkan standar cukup tinggi.
“Salah satunya tunduk dan bersedia menjadi “petugas partai” untuk lima tahun mendatang. Selain itu, juga harus menandatangani kontrak politik pastinya,” ungkap Ketua Tim Penjaringan bakal calon Walikota Tangsel, Iwan Rahayu, saat konfrensi pers pembukaan pendaftaran bakal calon Walikota, di Serpong, kemarin.
Menurut Iwan, siapapun warga negara Indonesia berhak mengikuti penjaringan bakal calon Walikota Tangsel, di PDIP selama mereka memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh partai. “Kita terbuka untuk umum. Untuk siapa saja, asal sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan partai,” tegas anggota DPRD Tangsel itu.
Masih menurut Iwan, terkait dengan berkembangnya isu PDIP akan mengusung calon dari kalangan artis seperti Rieke Diah Pitaloka dan Miing Bagito, ternyata hal itu sama sekali tidak. Dikatakan Iwan, sejauh ini, di kalangan internal PDIP tidak ada yang membahas nama artis untuk diusung di Pilkada akhir tahun ini. “Kita malah belum ada pembahasan apakah akan mengusung artis atau tidak. Begitu juga dengan rencana mengusung Rieke atau Miing,” tegas anggota Komisi IV DPRD Tangsel itu. (rdw/to)