Connect with us

TangselOke

Tower Belasan Meter Tanpa PBG di Pondok Aren Tangsel, Pemkot Siapkan Penindakan

Info Tangsel

Tower Belasan Meter Tanpa PBG di Pondok Aren Tangsel, Pemkot Siapkan Penindakan

TANGERANG SELATAN – Pembangunan sebuah menara telekomunikasi (tower) di atas bangunan rumah bertingkat di kawasan Jalan Raya Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek komersial yang diperkirakan sudah mencapai ketinggian belasan meter tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Merespons laporan warga tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa seluruh pembangunan infrastruktur seperti tower wajib memiliki izin resmi demi menjamin keselamatan lingkungan sekitar.

“Harus ada PBG-nya itu. Kalau ngga, nanti dibongkar,” ujar Pilar dengan nada tegas saat ditemui awak media di sela-sela tinjauan proyek pembangunan oleh Satker DSDABMBK Tangsel, Kamis siang.

Saat diberitahu oleh wartawan bahwa petugas Satpol PP Tangsel yang mengecek ke lokasi di lingkungan RT 04/RW 01, Kelurahan Pondok Aren, tidak menemukan adanya plang PBG yang terpasang menghadap publik, Pilar langsung memberikan instruksi keras.

“Oh iya, itu harus disegel itu. Ngga boleh itu, kan harus sesuai dengan standar keselamatan. Kalau misalnya ada angin besar, jatuh ke masyarakat, keluarga ada yang meninggal, tanggung jawab? Makanya harus ada PBG dulu, itu nomor satu,” terang Pilar serius, sesaat sebelum azan luhur berkumandang di kawasan Taman Mangu Ceger, Jurang Mangu Barat.

Pilar kemudian berbagi pengalamannya sendiri terkait aturan tersebut. Ia menceritakan bahwa dirinya juga memiliki bisnis indekos di Bandung yang sempat disewa oleh pihak provider untuk mendirikan tower.

“Saya juga punya di Bandung, kos-kosan saya ngurus PBG dulu. Syaratnya itu kan provider sewa tempat ya, nah provider itu yang ngurus PBG. Nah, saya ngurus ke lingkungan, ke RW, sebagai pemilik kosan tadi,” cetus Pilar memberikan edukasi alur perizinan yang benar.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran lebih lanjut kepada pihak penegak perda, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengendus adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga Jumat pagi (9/10), pihak Satpol PP mengonfirmasi bahwa berdasarkan informasi dari koordinator wilayah (korwil) di lapangan, plang PBG memang belum terlihat di lokasi. Kendati demikian, Satpol PP akan segera memanggil pihak terkait guna memastikan legalitas formal proyek tersebut.

“Lokasi sudah dicek, berkas sedang ditindaklanjuti. Nanti setelah pemanggilan baru ketahuan sudah ada izin atau belumnya, karena kalau di lapangan pihak legalnya kan tidak ada,” ungkap Indra Gunawan saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Warga berharap tindakan tegas segera diambil sebelum pembangunan tower belasan meter di atas permukiman padat tersebut rampung dan berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar jika terjadi cuaca ekstrem.(Adt)

To Top