Connect with us

TangselOke

Polemik Tower di Pondok Aren Tangsel, Pengamat Soroti Ketinggian, PBG, SLF, dan Zonasi

Info Tangsel

Polemik Tower di Pondok Aren Tangsel, Pengamat Soroti Ketinggian, PBG, SLF, dan Zonasi

TANGERANG SELATAN — Polemik pembangunan menara telekomunikasi di atas bangunan bertingkat di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dinilai perlu menjadi momentum untuk membenahi tata kelola infrastruktur telekomunikasi, mulai dari aspek keselamatan bangunan, kepastian zonasi, hingga mekanisme perizinan.

Pengamat Jaringan Telekomunikasi dan Tata Ruang, Tb. Saptani Suria, S.E., M.E., berpandangan bahwa penanganan menara tersebut sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penertiban. Pemerintah juga perlu membuka ruang evaluasi teknis untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai aturan, termasuk kemungkinan menyesuaikan ketinggian menara apabila hasil kajian menyatakan hal itu diperlukan.

Menurut Saptani, persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menata pembangunan menara telekomunikasi lainnya agar lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia menekankan, kebutuhan masyarakat terhadap jaringan komunikasi harus berjalan beriringan dengan keselamatan publik dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Saptani adalah ketinggian menara telekomunikasi yang dibangun di atas bangunan bertingkat.

Ia menilai, penentuan ketinggian menara perlu mempertimbangkan kondisi bangunan yang menjadi penopangnya, termasuk kemampuan struktur dalam menerima beban tambahan.

Sebagai ilustrasi, Saptani mencontohkan bangunan setinggi 15 meter yang dilengkapi menara setinggi 15 meter. Dengan konfigurasi tersebut, tinggi keseluruhan objek mencapai sekitar 30 meter dari dasar bangunan.

Menurutnya, kondisi semacam itu perlu dikaji secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian struktur dan keamanan bangunan.

Namun, penentuan ketinggian menara tidak dapat hanya didasarkan pada perbandingan tinggi bangunan dengan tinggi menara. Pemeriksaan harus memperhitungkan perhitungan struktur, beban tambahan, beban angin, serta persyaratan teknis lain yang relevan.

Karena itu, Saptani mendorong adanya kajian teknis yang dapat menjadi dasar penentuan apakah menara dapat dipertahankan, perlu dikurangi ketinggiannya, atau membutuhkan penyesuaian lain.

Baginya, keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan.

Selain kondisi struktur bangunan, aspek lain yang tidak boleh diabaikan adalah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Saptani menekankan bahwa ketinggian menara telekomunikasi perlu memperhatikan ketentuan keselamatan penerbangan, terutama apabila lokasinya berada dalam kawasan yang memiliki pembatasan ketinggian objek.

Penentuan batas ketinggian, menurutnya, perlu mengacu pada hasil kajian dan ketentuan dari otoritas penerbangan yang berwenang.

Ia berpandangan, evaluasi terhadap menara di Pondok Aren perlu mencakup pemeriksaan apakah ketinggian objek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil kajian menunjukkan perlunya pengurangan ketinggian, penyesuaian dapat dipertimbangkan berdasarkan batas yang diizinkan dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

Dengan demikian, aspek keselamatan penerbangan dan keamanan struktur bangunan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyelesaian.

Saptani juga menyoroti pentingnya penyelesaian dokumen perizinan dan kelayakan bangunan dalam menangani polemik menara telekomunikasi tersebut.

Ia mendorong agar pemilik atau pengelola menara diarahkan untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan, termasuk kajian teknis, pemeriksaan struktur, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Menurutnya, instansi terkait perlu menjelaskan secara terang persyaratan yang belum dipenuhi dan langkah perbaikan yang dapat dilakukan.

Dengan mekanisme yang jelas, persoalan tidak berlarut-larut tanpa kepastian mengenai apa yang harus diperbaiki dan bagaimana proses penyelesaiannya.

Meski demikian, pemenuhan kajian teknis tidak otomatis menjamin PBG atau SLF dapat diterbitkan. Setiap dokumen tetap harus mengikuti persyaratan, prosedur, dan kewenangan yang berlaku.

Saptani juga menilai Satpol PP bersama perangkat daerah teknis perlu menjalankan peran masing-masing secara terkoordinasi. Penertiban harus memiliki dasar hukum yang jelas, sedangkan penilaian teknis dan proses perizinan harus dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Lebih jauh, Saptani menyoroti perlunya evaluasi kebijakan zonasi menara telekomunikasi di Tangerang Selatan.

Ia menilai, pengaturan lokasi menara perlu memberikan kepastian mengenai wilayah yang sudah memiliki infrastruktur, lokasi yang masih memungkinkan untuk pengembangan, serta kawasan yang memang tidak dapat digunakan untuk pembangunan menara.

Sebagai bahan perbandingan, ia menyinggung pendekatan yang disebut diterapkan di Kabupaten Bogor, dengan pengelompokan status lokasi seperti eksisting, dimungkinkan, dan out cell.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi bahan kajian bagi Tangsel agar penanganan lokasi menara tidak serta-merta berakhir pada penolakan tanpa pemeriksaan terhadap kondisi dan kemungkinan pemenuhan persyaratan teknis.

Saptani juga menyinggung kebijakan tata ruang DKI Jakarta. Dalam pandangannya, pengaturan pembangunan menara perlu memperhatikan karakteristik kawasan, termasuk area pengairan, persawahan, dan wilayah sekitar sungai yang memiliki ketentuan pemanfaatan ruang tersendiri.

Salah satu regulasi yang dapat ditelaah sebagai bahan pembanding adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Meski demikian, substansi pengaturan zonasi menara di DKI Jakarta perlu diperiksa langsung dalam dokumen regulasi yang relevan. Kebijakan di ibu kota juga tidak dapat langsung diterapkan di Tangerang Selatan tanpa mempertimbangkan peraturan tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku di wilayah tersebut.

Bagi Saptani, yang terpenting adalah memastikan kebijakan zonasi memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga agar pembangunan tidak melanggar ketentuan tata ruang dan keselamatan.

Ia mengingatkan, ketidakpastian zonasi dan koordinasi antardinas yang belum optimal berpotensi menjadi kendala bagi investasi infrastruktur telekomunikasi di Tangsel.

Dalam pandangan Saptani, keberadaan menara telekomunikasi juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap jaringan komunikasi yang lancar.

Ia mengingatkan bahwa layanan telekomunikasi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk komunikasi personal, kegiatan usaha, maupun berbagai aktivitas ekonomi.

Karena itu, kebijakan pembangunan menara perlu mempertimbangkan kebutuhan jaringan sekaligus memastikan setiap infrastruktur dibangun dan dioperasikan sesuai ketentuan.

Saptani juga menyoroti kontribusi ekonomi yang dapat muncul di sekitar lokasi menara, termasuk pemanfaatan lahan warga melalui skema sewa serta aktivitas usaha pendukung lainnya.

Menurutnya, aspek tersebut patut diperhitungkan dalam evaluasi, meskipun tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan keselamatan dan perizinan.

Di sisi lain, penataan menara yang tertib dan memenuhi ketentuan juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sepanjang terdapat dasar hukum yang jelas bagi penerimaan daerah tersebut.

Ia berharap pemerintah mampu mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat terhadap jaringan telekomunikasi, perlindungan keselamatan, kepastian hukum, dan keberlanjutan investasi.

Saptani menilai persoalan menara di Pondok Aren seharusnya tidak berhenti sebagai polemik mengenai satu bangunan. Kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki mekanisme perizinan dan pengawasan menara telekomunikasi secara lebih luas.

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme yang jelas, mulai dari pemeriksaan struktur, penilaian kesesuaian ketinggian berdasarkan ketentuan KKOP, pemenuhan persyaratan tata ruang, hingga penyelesaian dokumen PBG dan SLF apabila diwajibkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah perbaikan perlu ditetapkan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika pengurangan ketinggian menjadi solusi yang memungkinkan, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang sah.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran atau risiko keselamatan yang mengharuskan tindakan segera, pemerintah tetap perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Pada akhirnya, persoalan menara telekomunikasi bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya sebuah menara berdiri. Yang lebih penting adalah bagaimana keputusan diambil berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, aturan yang jelas, serta pertimbangan kepentingan masyarakat.

Dengan pendekatan yang terukur, polemik menara di Pondok Aren diharapkan dapat menjadi momentum bagi Tangerang Selatan untuk membangun tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.(Adt)

To Top