Connect with us

Mobilitas Kunker Tinggi, Pasca Dilantik Belum Ada Pengesahan Perda

Info DPRD

Mobilitas Kunker Tinggi, Pasca Dilantik Belum Ada Pengesahan Perda

Asyik rupanya, jadi anggota dewan. Kerjanya hanya jalan jalan, walaupun out­putnya tidak jelas, bahkan manfaatnya juga tidak ada buat rakyat atau konstituen mereka.

Bahkan, pasca dilantik pada Jumat (27/9/2019) hingga tahun 2020 ini, DPRD Kota Tangsel belum sama sekali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), padahal sebagaimana fungsinya legislatif memiliki tiga tugas utama yakni, Legislasi, Budgeting dan Pengawasan.

Pengamat UIN Syarif Hidayatullah Zaki Mubarak mengatakan, seharusnya yang disebut wakil rakyat itu membenahi dan melakukan kajian seputar permasalahan di Kota Tangsel terlebih dahulu, bukan malah langsung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker). Namun, lanjut Zaki, kenyataannya, mereka sudah Kunker lebih dari sekali, padahal baru enam bulan lebih dilantik.

“Harusnya bicara dulu pekerjaan rumah, jangan dulu bicara Kunker. Ini yang disayangkan,” kata Zaki saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).

Zaki menuturkan, anggota DPRD lama bisa menjadi contoh bagi anggota baru. Sebab mereka sudah paham ritme pekerjaan sebagai legislator.

“Alangkah lebih bijak, kalau antara anggota yang baru dan lama itu berbicara seputar pekerjaan rumah yang tidak terselesaikan oleh periode sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Zaki mengatakan, ketika sudah mendalami permasalah dan menyelesaikan pekerjaan, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tertunda dan fungsi pemerintahan lainnya, baru para wakil rakyat berpikir seputar Kunker.

“Kunker itu penting ketika banyak persoalan di Kota Tangsel. Saran saya sih beradaptasilah terlebih dahulu dan mendalami permasalah-permasalahan yang terjadi di Tangsel,”ungkapnya.

Zaki berpendapat, jika kunjungan kerja menjadi suatu keharusan, maka kenapa tidak dipublikasikan sebagai upaya transparansi ke publik. Sehingga masyarakat secara umum mengetahui hasil dari kunjungan kerja tersebut.

“Hasil kunjungan kerja juga harus dapat diimplementasikan dalam program yang dibutuhkan rakyat. Sehingga dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, bukan sekedar jalan-jalan,”pungkasnya.

Terkait kunker dewan, Zaki mengungkapkan, pola seperti ini, membuat masyarakat berfikir anggota dewan masih berpikir dengan pola tradisional seperti zaman sebelum adanya teknologi informasi.

Padahal, sambung Zaki, di internet tersebar berbagai perda, dan undang-undang yang bisa di download dan dipelajari dari dalam dan luar negeri lengkap dengan analisis para ahli.

“Sampai saat ini, kunjungan kerja yang dilakukan anggota dewan menimbulkan kesan mubazir. Sebetulnya, tanpa harus menghamburkan uang untuk kunjungan kerja, sebuah perda bisa dihasilkan,”katanya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir mengklaim, kenerja Legislator Kota Tangsel mengalami kemajuan dalam pembahasan Perda. Ia menyebutkan, tahun 2019 DPRD Tangsel telah menyelesaikan 9 Raperda yang telah disahkan menjadi perda.

“Tahun 2019 saja ada Sembilan Raperda produk anggota dewan lama kita selesaikan secepatnya. Dari Sembilan Raperda tersebut masih di evaluasi Gubernur. Makanya kita bergerak cepat untuk menyelesaikan Raperda tersebut,”ungkapnya.

Disinggung terkait kunker dan belum adanya Perda yang disahkan pasca dilantik enam bulan lalu, Wawan mengatakan, tidak ada yang salah dengan kunker tersebut. Mekanismenya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri, peraturan pemerintah, tata tertib DPRD dan rencana kerja (renja) DPRD.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, perda itu tidak bisa dilihat dari kunkernya tetapi dari produktifitas Perda tersebut.

“Kunker itu tidak tiba-tiba, tapi ada perencanaan matang. Makanya di Bapemperda itu kita sabtu minggu aja masih membahas produk perda,”ujarnya. (Ded).

To Top