Connect with us

4 Kali Curi Kotak Amal Masjid, ABG Diamuk Massa

Serpong

4 Kali Curi Kotak Amal Masjid, ABG Diamuk Massa

kriminal_ilustrasi18.143.23.153- MA (15), babak belur dikeroyok massa di Jalan M Toha, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), karena mencuri kotak amal Masjid Nurul Huda.

Handogo (43), marbot Masjid Nurul Huda mengatakan aksi MA diketahui warga saat anak putus sekolah ini terlihat tidur di lingkungan masjid dan secara tiba-tiba kotak amal hilang.

“Dia suka tidur di sini setelah orang selesai salat subuh, dan selepas itu kotak amal pasti hilang,” kata Handogo, Rabu (11/12/2013).

Dijelaskannya, kejadian kotak amal ini bukan sekali terjadi, melainkan beberapa kali dan selalu bertepatan bila MA tidur di masjid.

Warga pun sepakat menjebak MA dengan menaruh uang di dalam kotak amal. Kecurigaan warga ternyata benar, pelaku langsung mencongkel kotak amal tersebut dan kabur membawa uangnya.

Warga lalu mencari MA dan memukulinya yang saat itu dalam keadaan mabuk, dan menyerahkan pemuda tanggung ini ke Mapolsek Pamulang.

Di Mapolsek Pamulang, MA mengaku sudah empat kali mencuri kotak amal di masjid yang sama. ABG yang pernah menjadi santri di salah satu pesantren di Bogor ini, mengaku mencuri kotak amal saat warga melaksanakan salat subuh.

“Sudah empat kali saya curi kotak amal mesjid Nurul Huda, duitnya buat makan dan mabuk,” akunya.

Dari aksi pertama MA mengaku menggondol uang sebesar Rp450 ribu. Aksi kedua, dilancarkan satu pekan kemudian. MA sukses membawa kabur kotak amal kecil yang di dalamnya terdapat uang Rp350 ribu.

Tak berhenti di situ, lima hari setelah pencurian kedua, MA kembali menggondol kotak amal yang di dalamnya terdapat uang Rp370 ribu. Pada aksi keempatnya, naas menimpa MA. Sebelum menikmati uang Rp1,5 juta yang ada di dalam kotak amal itu, dia keburu ditangkap.

Sementara, Kapolsek Pamulang Kompol Mochammad Nasir membenarkan penangkapan pencuri kotak amal itu.

Dari tangan pelaku, sambung Nasir, polisi menyita sebuah pahat dan uang amal sebesar Rp1,423 juta dengan pecahan ribuan dan puluhan ribu. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top