Connect with us

Gaya Macgyver, Pelaku ST Rangkai Pentol Korek Dengan Obat Nyamuk

HUK-RIM

Gaya Macgyver, Pelaku ST Rangkai Pentol Korek Dengan Obat Nyamuk

Kasus pembakaran satu rumah di Purnawarman Pisangan, Ciputat, Tangsel menyebabkan tiga korban mengalami luka bakar serius namun akhirnya selamat dari aksi pembakaran yang di lakukan oleh S.

Setelah melakukan pendalaman, polisi sektor Ciputat akhirnya berhasil menangkap pelaku inisial (S) ini di wilayah Cineremas, Pondok Cabe,  Pamulang, Tangsel pada tanggal 6 Agustus 2020 kemarin.

Di katakan Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika SH dalam konferensi pers yang di lakukan di kantornya menyebutkan, bahwa pelaku ST ini sudah mengenal SM wanita idamannya sejak 19 tahun lalu.

“Awalnya, pelaku ST ini sudah mengenal dengan SM sejak 19 tahun lalu, dan kemudian bertemu lagi di tahun 2017. Sempat terputus, pada tahun 2018 mereka sempat hidup bersama hingga 2019. Kemudian SM kembali meninggalkan ST lagi di bulan Januari 2020. Sampai kembali lagi hidup bersama lagi hingga Juni 2020 kemarin,” ungkap Endy, Jumat (7/8/2020).

Menjalin cinta terlarang, ST mengenal SM yang di akuinya adalah kekasihnya meski SM sudah di peristri oleh HM yang di ketahui menjadi korban pembakaran, berhasil di ungkap polsek Ciputat dengan barang bukti diantaranya, celana panjang aroma bensin, tas selempang coklat, hp merk oppo hitam, potongan obat nyamuk, jaket ojek online, pentol korek api dan obat nyamuk bakar.

Endy juga menambahkan, pelaku mengancam kepada keluarga HM mantan suaminya, bahwa hubungan yang di lakukan oleh pelaku ST dan SM hanya ingin membuktikan bahwa ancaman teror tersebut tidak main-main.

“ST hanya ingin memberikan peringatan bahwasanya ancaman tersebut tidak main main. Dan akhirnya, di lakukanlah pembakaran, dan di ketahui menyebabkan ketiga korban harus di rawat serius” tambah Endy

Ancaman hukuman yang menjerat ST ini dengan di kenakan pasal 187 KUHP ayat (2) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, di tempat yang sama Iptu Erwin Subekti SH, Kanit Reskrim Polsek Ciputat menjelaskan, waktu pembakaran tersebut di lakukan pelaku pada pukul 03.00 pagi.

“Pada pukul 03.00 pagi, ST ini langsung menuju TKP kediaman saudara HM. Kemudian ia langsung menaruh bensin di depan rumah HM. Kemudian ST ini merangkainya dengan korek api yang di sambungkan melalui obat nyamuk bakar, kemudian menjalar dan akhirnya membakar isi rumah tersebut,” tambah Erwin

Pelaku ini yang di ketahui berprofesi sebagai tukang servis air conditioner (AC) ini tergolong cerdas. Pasalnya, pelaku ST merancangnya dari mulai persiapan pentol korek api jenis bakar sebagai pemicu api yang di sambungkan dengan obat nyamuk jenis bakar, dan di sinergikan dengan drigen bensin sehingga berhasil mengundang amukan si jago merah, dan melahap ketiga korban penunggu rumah hingga mengalami luka bakar serius. (Adt).

To Top