Connect with us

TangselOke

Bea Cukai Banten Musnahkan 41,28 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp62,27 Miliar

Info Tangsel

Bea Cukai Banten Musnahkan 41,28 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp62,27 Miliar

TANGERANG SELATAN — Sebanyak 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Jumat (21/8/2026).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebelum dilakukan pemusnahan.

Jika dihitung berdasarkan nilai barang, total yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp62,27 miliar, tepatnya Rp62.279.544.530. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp39.950.118.417.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya, yakni KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Pengawasan dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dilaksanakan di sejumlah wilayah Indonesia.

Melalui operasi tersebut, pengawasan diarahkan untuk memutus peredaran barang kena cukai ilegal sejak dari titik produksi hingga sampai ke tangan konsumen.

Catatan Bea Cukai Banten menunjukkan, hingga 15 Agustus 2026, sebanyak 707 kali penindakan telah dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya.

Dari keseluruhan penindakan itu, petugas mengamankan 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp143.949.300.000. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp72.158.490.000.

Penanganan terhadap pelanggaran barang kena cukai juga berlanjut ke proses hukum.
Bea Cukai Banten mencatat telah melakukan sembilan penyidikan, dengan lima perkara di antaranya telah berstatus P-21.

Selain proses penyidikan, penerimaan negara juga diperoleh melalui mekanisme Ultimum Remedium, dengan nilai mencapai Rp1.753.069.000.
Capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja pengawasan Bea Cukai Banten sepanjang 2026 dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah peredaran barang ilegal.

Menurut Ambang, kolaborasi lintas pihak diperlukan karena pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk membantu memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal di lapangan.

“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” kata Ambang dalam siaran pers Bea Cukai Banten.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat Banten, K.H. Embay Mulya Syarief. Kehadiran unsur masyarakat menjadi bagian dari upaya Bea Cukai membuka proses pengelolaan barang hasil penindakan kepada publik.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, kemudian dilanjutkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Di lokasi tersebut, barang hasil penindakan dimusnahkan menggunakan metode co-processing yang menjadi bagian dari penerapan konsep Green Customs.

Metode tersebut memanfaatkan tanur semen dengan suhu tinggi sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius. Dengan proses ini, barang dapat dimusnahkan secara menyeluruh tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya.

Sebelum proses pemusnahan berlangsung, seluruh barang yang telah disegel dibawa menuju lokasi dengan pengawalan petugas. Pengamanan dilakukan untuk memastikan rantai pengawasan tetap terjaga hingga barang benar-benar dimusnahkan.

Selain aspek penegakan hukum, metode tersebut juga dipilih dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan.

Bea Cukai Banten mengajak masyarakat ikut mengambil bagian dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat menyampaikan informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, termasuk layanan Bravo Bea Cukai 1500 255.

Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas memperoleh informasi dari lapangan. Dengan pengawasan yang melibatkan banyak pihak, upaya menekan peredaran rokok ilegal diharapkan tidak hanya berujung pada penindakan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap barang kena cukai menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan memastikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya tidak dirugikan oleh peredaran barang ilegal.(Adt/Rls)

To Top