Connect with us

Antara Otonomi Daerah, Desentralisasi Asimetrik dan Evaluasi

Opini

Antara Otonomi Daerah, Desentralisasi Asimetrik dan Evaluasi

Oleh : Jemi Kudiai (Pemerhati Isu-isu Ekonomi Politik dan Pemerintahan)

Peringatan hari otonomi daerah XXV Tahun 2021 tepat pada tanggal 25 April 2021, menjadi momentum pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam atasi dampak pandemi Covid-19 secara efektif. Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2021 yang bertemakan “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19, Untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit, dan Indonesia Maju”, dengan ini pemerintah menjadi eksekutor utama dalam urusan pemerintahan dalam melaksanakan kebijakan dari aspek ekonomi dan kesehatan.

Dengan momentum 25 tahun otonomi daerah, Indonesia memiliki sejarah otonomi yang panjang berdasarkan regulasi terutama dalam tata kelola pemerintahan itu sendiri. Paling penting adalah penyelengaraan pemerintahan dibarengi dengan evaluasi tidak hanya penanganan dampak pandemi covid- 19.

Banyak kebijakan publik dibuat dan dilaksanakan di Indonesia bahkan sampai di tingkat daerah. Ini kemudian dilaksanakan tahun ke tahun bahkan pesoalan covid-19 mendekati dua tahun menjadi tangung jawab utama bagi daerah dengan penambahan tugas baru, penambahan anggaran yang semakin besar dari berbagai sumber. Namun, jarang sekali dievaluasi apakah kebijakan itu telah mencapai tujun ataukah harus ada kebijakan yang lebih tegas dan stategis.

Potret ini tampaknya mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan publik berdasarkan data valid belum menjadi prioritas pola kerja penyelengaraan pemerintahan secara gotong royong. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan perluhnya PP tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan pemerintahan, sebelumnya dan sesudah pandemi Covid-19.

Desentralisasi asimetrik juga menjadi sebuah identitas dalam proses penyelengaran pemerintahan daerah secara gotong royong. Bahkan laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah sangat perlu. Hal ini tidak hanya karena diperintahkan oleh Pasal 74 UU No 23 tahun 2014 (menyangkut pelaksanaan urusan wajib dan pilihan yang diserahkan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota).

Laporan dan evaluasi angaran transfer ke daerah otonomi dalam jumlah yang besar (756,77 triliun dalamAPBN 2019 dan meningkat sampai tahun 2021).
Momentum peringatan hari otonomi daerah menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah karena jenis pajak, retribusi daerah diberikan kepada daerah atau provinsi, kabupaten/kota demi menaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Bahkan sebagian pemerintah daerah masih hanya tergantung dengan sumber APBN dan tidak memiliki nilai inovasi daerah. Sehingga hal ini harus dievaluasi, apa keberhasilan dan kekagalan pengelolaan anggran daerah, di lakukan secara efektif dan efisien sesuai prinsip good governance-nya.

Pandangan paling utama adalah dalam proses penyelengaraan desentralisasi asimetrik hendak mengambarkan analisa khususnya evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil analisa laporan dari tiap daerah di Indonesia. Sehinggi akan nampak capaiaan kinerja penyelengaran pemerintahan daerah dan pelaksanaan medebewind atau self-government dalam urusan pemerintahan daerah sebagai tugas tahunan.

Paling penting dalam penanganan Covid-19 pada awal tahun 2020 hingga memasuki pertengahan tahun 2021 dan momentum perayaan ini juga harus lebih teliti dan serius penilaiaan atas capaiaan kinerja makro di sektor ekonomi berdasarkan kebijakan daerah, dengan indikator capaiaan yang jelas. Penilaiaan khusus capaiaan indikator kinerja penyelengaran urusan pemerintahan daerah lebih condong pada layanan publik. Kemudian akan terlihat hubungan pusat-daerah menyangkut evaluasi penyelengaran pemerintahan daerah dan hasil penyelengaraan pemerintahan daerah.

Tampak tujuan evaluasi itu adalah meneliti dan menilai apakah hasil penyelengaran pemerintahan daerah mencapai tujuan kebijakan menyerahkan urusan wajib dan pilihan kepada daerah sebagai daerah otonom.

Menimbang Tujuan Penyelengaran Otonomi Daerah Dalam UU No 23 Tahun 2014 maupun PP Nomor 13 Tahun 2019 agar perlu ada perampingan pasal, yang tidak membingungkan daerah, agar tujuan pemyelengaraan pemerintahan daerah lebih ramping dan memudahkan bagi daerah. Ternyata tujuan pemyelengaraan pemerintahan daerah perluh dirumuskan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Untuk capaiaan tujuan ini sebagai kewenagan daerah, untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan layan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Sedangkan di lain sisi kembali kepada prinsip good gevernace meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelengaraan pemerintahan daerah agar lebih transparan. Karena tujuan ini adalah rambu yang harus diperhatikan dalam capaiannya. Catatan evaluasi paling penting memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam bingkai NKRI.

Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan kemeterian teknis, dan menjabarkan tujuan pemerintahan daerah melalui desentralisasi asimetrik, seharusnya sudah menjabarkan tujuan otonomi daerah dalam bentuk Indikator capaiaan, dengan masing-masih keunikan daerah atau kearifal lokal di tiap daerah menjadi kebijakan spesifik yang tentu wajib di singkronisasikan, oleh Kemeterian Dalam Negeri maupun Kementerian Teknis, tanpa ketakutan apapun dalam pengelolaan kelembagaan negara berurusan dengan regulasi daerah.

Jarak Antara Pembuat Kebjakan Dan Masyarakat Pada prinsipnya kebijakan menjadi penetu kesejahteraan rakyat akan dapat dicapai dengan cara melalui peningkatan pelayanan publik yang berkualitas, merata, dan terjangkau dengan kepentingan rakyat. Upaya pemberdayaan warga masyarakat sesuai dengan karakteristik ekonomi mereka di masa pandemi Covid-19, peran serta masyarakat dalam proses pembuatan, pelaksanaan kebijakan publik daerah, peningkatan daya saing daerah dengan menghadapi perubahan pada hal-hal tertentu.

Pentingnya memahami jarak kebutuhan rakyat yang kebijakan dengan masyarakat di tiap daerah akan menjadi sasaran kebijkan sangat dekat. Maka peran serta masyarakat dalam proses pebuatan dan pelaksanaan di libatkan agar dampak kebijakan publik diberikan sesuai dengan harapan rakyat atau tepat pada sasaran, untuk capaiaan tujuan otonomi daerah atas pertimbangan kebijakan secara timbal balik serta berdampak positif.

Harapan kebijakan warga masyarakat lebih mudah di wujudkan oleh kepala daerah, DPRD tidak hanya dengan mudah berdialog dengan masyarakat jenis kemampuan dan keterampilan di wilayah tertentu dalam mengamati keterampilan warganya. Tetapi secara kelembagaanharus lebih mudah memahami jangkauaan menyangkut lingkup daerah yang tidak terlalu luas, bahkan daerah terisolir.

Catatan Capaian Yang Di Inginkan
Setidak-tidaknya perluh memahami capaiaan dari evaluasi pemerintah, tentu di masa pandemi Covid-19 menjadi momentum evaluasi dari berbagai kemunduran terutama masalah ekonomi. Paling penting untuk di garis bawahi memprakasai daerah otonomi tetapi evaluasi secara menyeluruh. Tujuan otonomi daerah selama 25 tahun, pada implementasinya agar lebih efektif dan efisien serta penyelengaran pemerintahan daerah yang terbingkai dengan otonomi daerah.

Pemerintahan daerah dalam pengembangan capaiaan prinsip good governance, diharapkan setiap daerah memiliki data yang valid, bukan berdasarkan kesan, pandangan mata, dan sejumlah kasus. Menggingatkan pemerintah dan DPR menaikan dana transfer kepada semua daerah, memberikan pembinaan tata kelola pemerintahan daerah secara serius, kecuali yang bertentangan dengan prinsip berpemerintahan dari Sabang sampai dengan Merauke. Dengan Semangat Gotong Royong, Masyarakat Sehat, Ekonomi Bangkit, Indonesia Maju.

Akhir kata Penulis ucapkan, Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah XXV Tahun 2021, 25 April 2021.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top