Opini
Partisipasi Masyarakat Dan Stakeholder Dalam Penyelenggaraan Program Pemasyarakatan
Oleh: Fandalen Situmorang
Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Amanah Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di bab ke-IX mengatur tentang kerja sama dan peran serta Masyarakat. Dalam hal ini, pemasyarakatan sudah menuju organisasi public yang menjalankan core values dan employer branding ASN oleh KemenPanRB.
Namun pertanyaannya, apakah program ini sudah berjalan dengan baik atau tidaknya setelah 1,3 tahun disahkannya UU tersebut. Dan mengingat tata nilai pemasyarakatan yaitu PASTI, salah satunya adalah sinergi.
Pada Pasal 89 disebutkan bahwa “(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. (2) Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga juga dapat memberikan bantuan dan dukungan terhadap program Pemasyarakatan.”
Dalam hal ini, dalam menjalankan fungsinya pemasyarakatan masih membutuhkan stakeholder yang mampu diajak untuk berkolaborasi supaya fungsi pemasyarakatan berjalan dengan baik.
Terdapat 6 fungsi pemasyarakatan, satu diantaranya adalah pembinaan. Jika berbicara tentang program pembinaan, hal ini adalah isu yang sangat kompleksitas di dunia pemasyarakatan. Pembinaan ini disebut sebagai jantung pemasyarakatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas Rohani dan jasmani para warga binaan pemasyarakatan, namun pada dasarnya di lapas tidak menyediakan petugas khusus pembinaan, kebanyakan petugasnya adalah petugas keamanan. Sehingga untuk menjalankan fungsi pembinaan ini, pemasyarakatan harus melakukan kerja sama dengan stakeholder terkait.
Jika dilihat dari 5 tahun terakhir ini, pemasyarakatan sudah melakukan banyak aktivitas yang berkaitan dengan kerjasama dengan stakeholder terkait. Hal ini adalah keharusan sampai pemasyarakatan mampu mendapatkan petugas khusus untuk pembinaan. Beberapa bidang stakeholder yang sering bermitra dengan pemasyarakatan adalah bidang keagamaan seperti majelis kegerejaan setempat untuk menjalankan program ketaqwaan kepada Tuhan.
Bidang pertanian seperti dinas ketahanan pangan dan pertanian, majelis kegerejaan setempat untuk menjalankan program pembinaan budidaya pertanian. Bidang pendidikan dan kebudayaan seperti dinas Pendidikan setempat untuk menjalankan program Pendidikan bagi anak binaan khususnya di Lembaga pembinaan khusus anak.
Bidang Kesehatan seperti Puskesmas setempat untuk memberikan pelayanan Kesehatan bagi warga binaan. Bidang tenaga kerja seperti balai latihan kerja setempat untuk meningkatkan kualitas SDM warga binaan dan lain lain.
Untuk partisipasi stakeholder ini sudah berjalan dengan baik, prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sudah di tekan dalam menjalankan kerja sama tersebut. Mulai dari aparat penegak hukum sampai elemen elemen lembaga kecil juga dikaitkan untuk berjalannya fungsi pemasyarakatan tersebut.
Kerjasama stakeholder ini juga dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 57 tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berbicara partisipasi masyarakat Amanah Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 pasal 92 menjelaskan bahwa “masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan cara a. mengajukan usul program Pemasyarakatan; b. membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan; c. berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan; dan/atau d. melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.”
Dalam hal ini, mengajukan usul program Pemasyarakatan dapat berupa penyampaian langsung program pemasyarakatan atau melalui sistem teknologi informasi kerjasama pemasyarakatan (sikap). Namun sayangnya, tidak banyak masyarakat yang mengetahui dan mengerti akan layanan ini. Dan setelah penulis akses masuk ke website https://layanan.ditjenpas.go.id/kerjasama sangat di sayangkan tidak dapat dibuka.
Gambar 1 halaman website sistem teknologi informasi kerjasama pemasyarakatan. Diakses pada 03/03/2014, 06.25 WIB.
Dalam bidang membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan masyarakat dapat melakukan kegiatan sosialisasi, diseminasi, dan penyuluhan atau penyediaan sarana dan prasarana penunjang program Pemasyarakatan. Untuk berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan, masyarakat dapat menerima para mantan narapidana di lingkungannya, mengayomi dan mengajak untuk aktif dalam kegiatan masyarakat dan yang paling penting menghilangkan stigma buruk tentang mantan narapidana.
Jika program ini tidak berjalan, kemungkinan besar program pemasyarakatan akan gagal, dikarenakan jika tidak diterima di lingkungan masyarakat umumnya, biasanya mantan narapidana akan kembali pada komunitas kriminalitas maupun komunitas narkoba khususnya bagi para tindak pidana kriminalitas dan narkotika.
“Dan yang terakhir untuk melakukan penelitian mengenai pemasyarakatan masyarakat, akademisi dapat berkoordinasi dengan UPT terkait untuk keberlangsungan penelitian, dikarenakan untuk program penelitian ini, pemasyarakatan sangat terbuka dengan mahasiswa dan khususnya kami taruna politeknik ilmu pemasyarakatan. Walau pun untuk mahasiswa biasa untuk perizinannya lebih banyak lagi di banding kami,”
Jika dirujuk dari tangga imajiner, buah pikiran Sherry R. Arnstein yaitu The Ladder of Citizen Participation (Tangga Partisipasi Publik), tangga ini memiliki anak tangga sebanyak 8 buah, tangga paling dasar diisi oleh manipulation atau memanipulasi, selanjutnya therapy atau memulihkan, informing atau menginformasikan, consultation atau merundingkan, placation atau mendiamkan, partnership atau bekerjasama, delegated power atau pendelegasian wewenang dan yang paling atas citizen control atau publik mengontrol. Maka untuk partisipasi masyarakat dalam pemasyarakatan sendiri, penulis menilai berada pada Placation menuju Partnership.
Penulis menilai bahwa respon pemasyarakatan pada partisipasi masyarakat sudah berada pada Tokenism (Delusif) menuju Citizen Power (Publik Berdaya) dikarenakan pemasyarakatan sudah menciptakan citra dengan memberikan informasi yang ada di lapas kepada public melalui media sosial dan media lainnya. tidak lagi menghalangi partisipasi publik. Menerima saran, kritik, menyediakan layanan pengaduan dan menyediakan Sistem informasi kerjasama pemasyarakatan.
Namun 90% informasi yang disediakan pemasyarakatan kepada publik adalah citra baik dan sisi gelap pemasyarakatan publik tidak dapat mengakses. Selain itu, pemasyarakatan akan selalu menyebarkan survey kepuasan masyarakat dan pada akhir survey akan disediakan kolom saran dan kritik.
Dan tidak banyak UPT pemasyarakatan biasanya akan mendapatkan nilai baik dan sangat baik disamping benar atau tidaknya di isi oleh masyarakat sendiri. Dan untuk menuju partnership, pemasyarakatan sudah terbuka dengan masyarakat sebagai rekan kerja, masyarakat bebas untuk menjadi bagian pada pihak ketiga dalam asimilasi maupun menjadi mitra kerja dalam memberikan pembinaan bagi narapidana.
Dalam hal ini pemasyarakatan belum optimal berada pada posisi partnership ini, dikarenakan masyarakat sebagai mitra kerja hanya sebatas melaksanakan kegiatan sesuai kerja sama dan persetujuan di awal.
Sebagai contoh mitra kerja sebagai tempat asimilasi. Masyarakat hanya sekedar pada posisi asimilasi tidak dapat mengupas sampai ke perawatan khususnya dapur pemasyarakatan. Selain itu dalam menjalankan fungsinya mitra kerja akan selalu diberikan pengawasan dalam menjalankan kerjanya.