Connect with us

Diduga Ada Praktik Pungli, Staf Kelurahan Pondok Karya Patok Harga Fantastis Urus Surat Kematian

HUK-RIM

Diduga Ada Praktik Pungli, Staf Kelurahan Pondok Karya Patok Harga Fantastis Urus Surat Kematian

Miris, dalam kondisi pandemi seperti ini kisah pilu seorang istri yang kini berstatus janda bernama Kokom harus tetap berjuang demi memenuhi kehidupannya.

Sudah jatuh tertimpa tangga, adalah pepatah yang tepat diumpamakan kepadanya. Betapa tidak, suaminya bernama Sudirman (almarhum) telah berpulang ke pangkuan illahi.

Kisah pilunyapun tidak berangsur hilang. Malah, deritanya terasa lengkap lantaran dirinya harus mengeluarkan kocek tambahan untuk memperoleh surat kematian suaminya di kelurahan tempat ia tinggal.

Tidak tanggung-tanggung, staf kelurahan berinisial F tersebut, diduga melakukan praktik pungli dengan mematok harga sebesar Rp. 400 ribu rupiah, namun setelah ia (Kokom) melakukan upaya negosiasi, akhirnya sepakat di nominal Rp. 300 ribu rupiah.

Kokom melalui wawancara kepada 18.143.23.153 mengutarakan, kejadian tersebut benar adanya, padahal pada saat itu dirinya ingin sekali memproses surat kematian tersebut guna mendapatkan klaim asuransi.

“Saya diminta biaya sebesar 400 ribu, dan deal di angka 300 ribu untuk biaya surat kematiannya pada tanggal 27 Juni 2020,” ucap Kokom, istri almarhum Sudirman.

Ibu satu anak tersebut juga mengatakan, hingga saat ini surat kematian suaminya tak kunjung selesai. Bahkan saat dirinya menanyakannya lagi sudah tidak digubris oleh oknum staf kelurahan Pondok Karya berinisial F tersebut.

Di tempat yang berbeda mendengar hal tersebut Taufik Abdul Gofar, wakil ketua organisasi lokal badan musyawarah (Bamus Tangsel) turut perihatin masih adanya dugaan praktik pungli pada unsur pelayanan masyarakat tingkat kelurahan.

“Saya prihatin dengan kejadian yang menimpa istri almarhum, ini harus menjadi perhatian bagi Camat Pondok Aren dan juga ibu Walikota. Segera ambil tindakan tegas kepada oknum staf tersebut,” tegas Taufik,  Rabu (29/7/2020).

Masih menurut Taufik, pada prinsipnya pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan prima kepada warganya apalagi yang sedang tertimpa musibah. Menurutnya oknum staf kelurahan tersebut harus dipecat secara tidak hormat lantaran memberikan citra negatif bagi pemkot Tangsel sebagai pimpinannya.

Sementara itu, Ustadz Fauzi, Tokoh Masyarakat Serpong juga sependapat dengan Taufik. Menurutnya, dugaan pungli tersebut harus segera ditindak lanjuti.

“Iya pada prinsipnya, ini hanya ulah oknum nakal, saya yakin Walikota tidak mengetahui dugaan pungli tersebut. Jika demikian, saya sarankan kepada istri almarhum untuk membuat laporan polisi, atau dari kami yang akan melaporkannya,” ucap Fauzi.

Sayangnya, sampai berita ini dipublish oknum berinisial F staf kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, saat ingin dikonfirmasi tentang dugaan pungli oleh 18.143.23.153 melalui sambungan selulernya tidak dijawab. (Adt).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top