Connect with us

Diduga Ada Pungli, BPN Tangsel Di Demo Warga Pondok Aren

Info Tangsel

Diduga Ada Pungli, BPN Tangsel Di Demo Warga Pondok Aren

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Memburu Koruptor (Gempur) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Tangerang Selatan di BSD.

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gempur tersebut menduga bahwa BPN melakukan pungli kewarga terkait pembuatan PTSL atau Prona yang menjadi program Presiden RI Jokowi memberikan sertifikat tanah gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Safrudin Roy, tidak ada transparansi di BPN dalam pengurusan sertifikat tanah, dan prosedurnya terlalu rumit dan berbelit-belit.

“Kami menuntut adanya transparansi di dalam BPN, banyak masyarakat yang mengadu ke kami kalau mau bikin sertifikat harus bayar di BPN, masyarakat yang ingin membuat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga sulit,” kata koordinator aksi, Saprudin Roy 20/12/17.

Walaupun hanya dengan unjuk rasa dan tidak memiliki bukti dan data yang valid, aksi yang terdiri dari ratusan warga Pondok Aren ini, terus mendesak dan membakar Ban didepan Gedung BPN Kota Tangsel meminta ada jawaban dari pihak BPN.

Sementara Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan, Kadi Mulyono mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait dugaan adanya pungutan liar.

“Terkait aspirasi masyarakat ini, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan dan akan segera ditindak lanjuti, dan untuk dugaan pungutan liar kami akan cari siapa oknumnya,” ujarnya.

Apabila nanti ada pelanggaran- pelanggaran, kata Kadi, pihaknya akan melaporkan ke kantor BPN Pusat agar segera bisa ditindaklanjuti dan oknumnya mendapatkan hukuman.

“Terhadap pungutan liar di BPN, kami perlu bukti- bukti kuat, kalau sudah diselidiki dan terbukti benar ada oknum yang melakukan pungli, akan kami tindak, karena kami digaji dari masyarakat,” imbuhnya.

Untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tambah Kadi, mayarakat juga harus tahu bahwa ini adalah program pemerintah dan BPN pun tidak memungut biaya, karena anggaran sudah disiapkan APBN.

“Kalau jadinya lama bisa dilihat dari kelengkapan berkasnya, mungkin belum lengkap, kalo berkasnya sudah lengkap seperti pajak tanahnya sudah di bayar, dilengkapi materai termasuk kelengkapan yang ditandatangani pasti akan langsung diproses,” tambahnya. (Har)

To Top