Info Tangsel
Pilkada Tangsel, KPU Anggarankan Rp 59 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mulai melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi Pilkada serentak 2020. Pilkada yang akan diikuti 270 daerah di Indonesia tersebut salah satunya diikuti oleh Kota Tangerang Selatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan pun mencatat anggaran yang dibutuhkan mulai dari tahapan coklit hingga hari H pelaksanaan mencapai Rp 59 Miliar.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro mengatakan, pihaknya telah menyusun rencana anggaran biaya (RAB). Akan disampaikan ke pemerintah kota (pemkot) Tangsel. Selanjutnya dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kita ajukan sekitar Rp.59 miliar untuk pilkada Tangsel,”kata Bambang, Kamis (27/6/19).
Bambang menambahkan, anggaran Rp.59 Miliar itu digunakan untuk berbagai persiapan termasuk pembentukan panitia pemilihan tingkat kecamatan sampai TPS, juga tahapan pendaftaran calon.
“Tahapan itu misalkan kita harus menjalankan seleksi ed hoc lagi, PPKnya dibentuk, PPS, baru kalau KPPS nanti. Baru tahapan sosialisasi, kalau sosialisasi, KPU sudah mendengungkan itu bahwa Pilkada pada 2020. Ada proses pendaftaran calon, baik perseorangan, baru ada pendaftaran koalisi atau partai politik, syaratnya tetap lah ya 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara. Independen juga bisa,” paparnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pihaknya belum menyusun jadwal pilkada. “Kami masih menunggu dari KPU RI dan provinsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, tercatat sebanyak 270 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dijadwalkan akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020. Hal itu sebagaimana tertuang dalam urat edaran KPU RI nomor 408/PP.01.3-SD/01/KPU/III/2019 perihal Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pemilihan Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2019. (Ded).