COBLOS
Anggaran Pemilukada Ke-2 Tangsel Sebesar Rp 112 Miliar
18.143.23.153- Meskipun perhelatan pemilihan kepala daerah ke dua di Kota Tangerang Selatan masih cukup lama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah ancang-ancang untuk menyiapkan sejumlah tahapan, salah satunya adalah menyusun estimasi kebutuhan anggaran.
Anggota KPU Kota Tangsel, Badrusalam, mengatakan bila pihaknya telah membuat draft pengajuan anggaran, dan telah disampaikan ke Sekretariat Daerah setempat.
mengutip berita yang dilansir kabar6, dari klausul pagu angaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada, setidaknya ada dua pilihan total nominal biaya politik.
“Pengajuan dana Pilkada sebesar Rp 65 miliar untuk dua putaran. Sedangkan Rp 47 miliar untuk satu putaran,” ungkapnya saat menghadiri upacara HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Minggu (17/8).
Ia mengaku, usulan untuk memperoleh kucuran dana segar lewat pos dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-Murni 2015 itu ada dasar hukumnya.
Diantaranya, Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Belanja Hibah kepada Pemerintah, Undang-undang 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Ditambah lagi amanat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003, tentang Otonomi Daerah. Dalam regulasi diatas telah diatur bahwa setiap instansi vertikal boleh mengusulkan anggaran dan tentunya pemerintah daerah berkewajiban untuk menfasilitasi.
“Jadi kita tidak asal mengajukan. Dana Rp 47 miliar dan 65 miliar ini sudah sesuai dengan kebutuhan pilkada di Kota Tangsel,†klaim Badrus. (source via k6)