Connect with us

Panwaslu Kota Tangsel, Selediki ASN yang Terlibat Masuk Anggota Partai

Info Tangsel

Panwaslu Kota Tangsel, Selediki ASN yang Terlibat Masuk Anggota Partai

Paniti Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) memanggil delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dalam panggilannya tersebut bermaksud untuk mengklarifikasi kedelapan ASN tersebut yang diduga masuk dalam kepengurusan partai politik (Parpol).

Menurut informasi yang dihimpun, dari delapan nama tersebut terdiri dari 3 partai yaitu Partai Golkar, PAN dan Gerindra.

Nama – nama yang dipanggil dari Partai Golkar diantaranya, H. Abdilla HS Plt. Lurah Rempoa, H. Nasan Wijaya Lurah Ciater, H. Edi Junaedi Lurah Lengkong Gudang, Oo Madiyah Sugianto Lurah Pondok Jagung, Mahfud Budiawan Sekel Jelupang Kecamatan Serut, dan H. Sulaeman Lurah Pakualam Kecamatan Serpong.

Sedangkan dari partai PAN yaitu Saadon Aja Asmira Lurah Babakan dan dari partai Gerindra Saih Tahir Plt. Lurah Kademangan.

Dalam kesempatan itu Ketua Panwaslu Aas Satibi mengatakan bahwa untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi apakah delapan ASN yang dipangil tersebut masuk dalam kepengurusan Partai Politik.

“Proses penanganan dugaan pelanggaran ini maksimalnya butuh waktu 14 hari, 14 hari tersebut harinya hari kerja, 14 hari itu tidak termasuk hari minggu dan sabtu serta tanggal merah,” jelas Aas Satibi, Kamis (01/03/2018).

Sementara disisi lain, Lurah Pakualam H. Sulaeman Lurah Pakualam mengaku bahwa dulu dirinya memang masuk dalam kepengurusan kecamatan di Partai Golkar.

Namun ketika ditanya kapan terakhir menjadi pengurus dirinya berdalih lupa tahun berapa.

“Dulu, saya memang pengurus dan nama saya masih tercantum aja disana, terakhir jadi pengurus nggak tau saya lupa, dan akan mengundurkan diri dari kepengurusan partai golkar,” ungkapnya saat usai klarifikasi di Kantor Panwaslu.

Sementara OO Madiyah Sugianto Lurah Pondok Jagung menyatakan, dirinya masuk dalam kepengurusan ditawarin menjadi pengurus oleh pengurus kecamatan Partai Golkar dan ia menolak karena telah mengetahui aturan yang ada namun dirinya dengan tiba – tiba masuk salam kepengurusan.

“Pada waktu itu, saya ditawarin, mau tidak jadi pengurus, dan menjawab saya jadi kepala desa aja sudah pusing, eh tiba – tiba nama saya tercantum, saya tidak nyerahin KTP dan lainnya, tiba – tiba dimasukin dan saya akan memundurkan diri dari partai politik,” sangkalnya. (Dk)

To Top