Connect with us

Catat, Ini Syarat Keluar Masuk Kota Tangsel Untuk Warga Yang Tidak Ber-KTP Jabodetabek dan Banten

Info SKPD

Catat, Ini Syarat Keluar Masuk Kota Tangsel Untuk Warga Yang Tidak Ber-KTP Jabodetabek dan Banten

Ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat jumpa pers di ruang display Puspemkot Tangsel, Selasa (02/06/20).

Surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.

“Di Pergub Ada penjelasan Siapapun yang masuk Keluar Banten harus ada Surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Surat ijin yang prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yg di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

Jenis perijinan dibagi menjai dua kategori yaitu, pertama, Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu)

“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip ijinnya sama dengan DKI.”Kita ingin meminimalisir penyebaran virus covid. Karena Kasian Bagi warga yang tidak mudik mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan Surat ini sebagai bentuk pencegahan kami Pemkot Tangsel,” tandasnya. (Red/rls).

Sumber: (humas-kominfo).

To Top