Connect with us

Kapan Persimpangan Jalan Bisa Dipasangi Lampu Merah? Begini Jawaban Dishubkominfo Tangsel

Info Tangsel

Kapan Persimpangan Jalan Bisa Dipasangi Lampu Merah? Begini Jawaban Dishubkominfo Tangsel

lampu_merah_bsdplaza_0118.143.23.153- Keberadaan lampu merah pada suatu persimpangan jalan sangatlah penting, terutama bila arus lalu lintas sudah cukup padat sehingga perlintasan rentan terjadi kecelakaan dan untuk mengurai kemacetan.

Proses pemasangannya pun harus melalui uji kelayakan dan kajian sebelumnya, sehingga pemasangan lampu merah sebagai penanda kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah lalu lintas menjadi efektif.

Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono mengungkapkan, pemasangan lampu merah di Bunderan Maruga, ujung Jalan Ciater dekat Pasar Modern BSD, Jalan WR Supratman, Pondok Ranji, Ciputat Timur dan Simpang Rempoa, Ciputat Timur diperuntukkan untuk memperlancar lalu lintas kendaraan. Selain itu, untuk mengantisipasi rawan kecelakaan dengan volume kendaraan semakin bertambah.

“Pemasangan tersebut sudah sesuai dengan kajian teknis untuk antisipasi antrian di persimpangan. Adanya lampu merah mengajarkan kedisiplinan kepada pengendara lalu lintas” kata Taryono.

Adapun untuk pengaturan waktunya, menurut Taryono, tidak sama dikarenakan dengan melihat kepadatan kendaraan dan lebar jalan serta tergantung situasi di lapangan. Misalnya ada pejabat penting hendak melintas, maka pengaturan menit lampu merah bisa ditambah dan dikurangi.

“Lampu merah yang terpasang berupa digital dengan hitungan waktu berbeda-beda, misalkan antara di Bunderan Maruga yang masih lengang dengan di Jalan WR Supratman sebagaimana kepadatan cukup tinggi,” tambahnya.

Pemasangan lampu merah juga atas masukan dari berbagai unsur, salah satunya masyarakat itu sendiri. Masyarakat juga paham betul pencegahan kecelakaan selain disiplin berkendara juga mematuhi rambu lalu lintas, selanjutnya akan ada evaluasi lebih lanjut seperti apa kondisi di lapangan yang terjadi setelah ada lampu merah.

Patut diketahui kriteria untuk pemasangan  lampu merah menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL adalah:

1. Arus minimal lalu lintas yang menggunakan rata-rata diatas 750 kendaraan/jam selama 8 jam dalam sehari;

2. atau bila waktu menunggu/tundaan rata-rata kendaraan di persimpangan telah melampaui 30 detik;

3. atau persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam dalam sehari;

4. atau sering terjadi kecelakaan pada persimpangan yang bersangkutan;

5. atau merupakan kombinasi dari sebab- sebab yang disebutkan di atas.

(tp/md)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top