Connect with us

Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Tangsel

Info Tangsel

Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Tangsel

mahkamah_konstitusi18.143.23.153- Hari ini Kamis, 21 Januari 2016 pada pukul 16.00 sore, Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan. MK akan menentukan apakan akan melanjutkan sengketa tersebut atau akan gugur gugatannya.

Kuasa hukum KPUD Tangsel, Mustolih Siradj mengatakan pihkanya optimis kalau aspek formil penggugat tidak terpenuhi, seperti syarat waktu, selisih suara dan lainnya.

Kedua paslon nomor urut satu dan dua juga bakal terganjal Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembatasan pengajuan sengketa perolehan suara ke MK hanya pada kasus selisih suaranya tidak lebih dari dua persen.

”Seperti kita ketahui selisih perolehan suara antara klien kami dan kedua paslon rivalnya cukup jauh, yaitu 86 persen dari paslon nomor urut satu dan 46 persen dari paslon nomor urut dua. Atas dasar itu, kami optimis sengketa pilkada Tangsel akan selesai Kamis besok,” ungkap Siradj.

Seperti diketahui merujuk pada informas jadwal sidang hari ini Kamis, 21 Januari 2016 di laman situs resmi Mahkamah Konstitusi No Perkara 107/PHP.KOT-XIV/2016 dan 98/PHP.KOT.XIV/2016 beragendakan acara sidang adalah Pengucapan Putusan. (md/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top