Ciputat
SHGB Situ Rompong Belum Dimanfaatkan 2 Tahun, BAM DPR RI Minta BPN Pertimbangkan Pembatalan
Tangsel,- Polemik lahan Situ Rompong di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menjadi sorotan. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertimbangkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim diterbitkan untuk PT Sahid Putra Harapan (SPH).
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heriawan (Aher), mengatakan permintaan tersebut salah satunya didasarkan pada informasi bahwa SHGB tersebut telah lebih dari dua tahun belum dimanfaatkan.
“SHGB yang selama dua tahun tidak diapakan itu layak untuk dipertimbangkan dibatalkan. Maka itu bagian dari rekomendasi kita dalam kunjungan kerja ini. Silakan BPN mempertimbangkan pembatalan itu,” ujar Aher kepada wartawan di Ruang Balongdong, Balai Kota Tangsel, Senin (14/09/26).
Menurut Aher, persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah adanya konflik pertanahan pada saat SHGB tersebut diterbitkan. Dia menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan proses penerbitan sertifikat telah sesuai dengan ketentuan.
“Ketika SHGB diterbitkan, seharusnya sudah clear and clean dari persoalan konflik pertanahan di lapangan. Kalau masih ada konflik ketika SHGB diterbitkan, tentu perlu dipertanyakan proses penerbitannya,” katanya.
Meski demikian, BAM DPR RI tidak serta-merta menyatakan SHGB tersebut ilegal. BAM meminta BPN melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitannya untuk memastikan ada atau tidaknya cacat administrasi maupun prosedur.
Di sisi lain, warga yang telah lama tinggal di kawasan Situ Rompong masih diperbolehkan menempati rumah mereka selama proses penataan dan administrasi berlangsung.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan kawasan Situ Rompong direncanakan menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten dengan luas sekitar 2,9 hektare.
“Iya, nanti kita akan sosialisasi rencana pengelolaan kawasan setelah sertifikat terbit. Silakan warga menempati, asalkan tidak dikontrakkan kepada pihak lain,” ujar Arlan.
Pemerintah, kata Arlan, tidak mempersoalkan keberadaan masyarakat yang memang tinggal di kawasan tersebut. Namun, warga diingatkan agar rumah di kawasan itu tidak disewakan kepada pihak lain yang tidak berdomisili di lokasi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, BAM DPR RI mendorong penyelesaian konflik antara warga dan PT SPH melalui negosiasi, musyawarah, serta mediasi.
BAM juga meminta PT SPH mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap warga sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik secara damai.
BPN dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan pembatalan SHGB apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan. Terlebih, sertifikat tersebut disebut telah lebih dari dua tahun belum dimanfaatkan.
Konflik lahan Situ Rompong diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Editor : Hary






