Connect with us

LKP Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dana Sengketa Pilkada Kota Tangerang

BANTEN OKE

LKP Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dana Sengketa Pilkada Kota Tangerang

Ibnu-Jandi-LKP18.143.23.153- Pengamat sosial dan politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ibnu Jandi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mengusut aliran dana yang masuk ke rekening Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar.

Dikhawatirkan, dalam rekening Akil Mochtar juga ada aliran dana yang berasal dari suap terkait sengketa Pilkada daerah lain, termasuk Kota Tangerang.

“Kami sudah membuat surat ke KPK, agar lembaga itu fokus mengusut aliran dana ke rekening Akil Mochtar, khususnya dana yang diduga berasal dari suap  sengketa Pilkada Kota Tangerang,” kata Ibnu Jandi di Tangerang, Jumat (18/10/2013).

Sebab, kata dia, saat ini sengketa Pilkada Kota Tangerang masih bergulir di MK dan tidak lama lagi akan memasuki materi keputusan.

“Kami harap sebelum ada keputusan, seluruh aliran dana yang masuk ke rekenig Akil Mochtar sudah terkuak jelas, apalagi bila ada yang berasal dari sengketa Pilkada Kota Tangerang,” ujarnya.

Dikatakan Jandi, di Kota Tangerang tengah beredar isu soal salah satu calon yang memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada salah satu anggota partai, untuk diberikan kepada salah satu tersangka dalam skandal suap MK.

“Tujuannya tidak lain supaya MK mengamini hasil Pilkada Kota Tangerang yang belangsung beberapa waktu lalu. Untuk itulah, kami meminta KPK mengusut dana yang masuk ke rekening Akil Mochtar,” ujar Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) itu lagi.

Diketahui, sengketa Pilkada Kota Tangerang hingga kini masih bergulir di sidang MK. Sehari sebelum Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar ditangkap KPK, pada 2 Oktober 2013 MK mengeluarkan putusan sela atas sengketa Pilkada Kota Tangerang.

Isi putusan sela itu adalah, meminta KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi kepada Partai Hanura yang diduga mengusung dua pasangan calon, yaitu nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain dan pasangan nomor urut 4 Achmad Marju Kodri-Gatot Supridjanto.

Selain itu, putusan MK juga meminta KPU Provinsi Banten melakukan tes kesehatan kepada pasangan calon nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, karena saat Pilkada Kota Tangerang berlangsung, pasangan ini tidak melalui tahapan tes kesehatan.

Adapun substasi gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen dan pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur Hilmi Fuad yaitu menolak keputusan Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) yang mengembalikan hak konstitusi pasangan nomor 4, Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto (GS) dan pasangan nomor 5, Arief Wismanysah-Sachrudin untuk mengikuti Pilkada Kota Tangerang.

Pasalnya, di dalam tahapan sebelumnya, KPUD Kota Tangerang tidak meloloskan pasangan nomor urut 4 dan 5 karena dinilai tidak memenuhi pesyaratan administrasi.\

Sedangkan tiga pasangan yang lolos, adalah nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen, nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dan nomor urut 3 TB Deddy S Gumelar-Suratno Abubakar. (K6)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top