BANTEN OKE
Heboh Form C1 Di Twitter, Ini Tanggapan KPU Kabupaten Tangerang
18.143.23.153- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, mengklarifikasi adanya informasi tentang dugaan kejanggalan data form C1 yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47 Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua.
KPU menilai aktivis media sosial yang memprotes dan dimuat di sebuah media online nasional terkemuka, atas dugaan kejanggalan form C1, hanya ingin membuat sensasi semata tanpa melakukan konfirmasi kepada lembaga penyelenggara pemilu di daerah itu.
“Aktivis media sosial yang protes soal data form C1 itu cuma mau bikin sensasi doang. Seharusnya, dia konfirmasi dulu ke kami apakah data yang di scan dan diunggah ke situs resmi KPU itu benar atau tidak,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ramelan, kepada Kabar6.com, Jum’at (11/7/2014).
Menurutnya, hasil penghitungan suara yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS 47 Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, menunjukkan perolehan suara pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, adalah sebesar 014 suara.
Sedangkan, perolehan suara pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla, sebanyak 366 suara.
“Suara yang didapat Prabowo-Hatta di TPS 47 itu sebanyak 014 suara, bukan 814 suara seperti yang dipublikasikan di media massa itu. Dan, informasi ini harus kami luruskan,” katanya.
Hanya saja, kata Ramelan, aktivis media sosial yang tak diketahui identitasnya tersebut, kemungkinan besar salah persepsi atas data yang diupload di situs KPU itu.
Memang, pada awalnya petugas PPS menulis angka Nol didepan angka 14. Namun, oleh KPU data C1 yang di scan dan diunggah ke situs KPU tidak diperbolehkan untuk menulis angka nol, maka angka nol itu dicoret oleh mereka.
“Nah, hasil coretan itu mungkin dipersepsikan mirip seperti angka 8. Sehingga aktivis media sosial itu menganggap angka 014 itu menjadi angka 814,” tegasnya.
Ditambahkan Ramelan, scan data C1 yang diunggah itu hanya sebagai alat kontrol bagi masyarakat yang ingin memantau hasil penghitungan suara sementara.
Untuk hasil resmi, imbuhnya, akan dipublikasikan dalam rapat pleno KPU tingkat Kabupaten pada tanggal 16-17 Juli mendatang.
“Saya pastikan, hasil penghitungan suara itu tidak akan ada perubahan, karena masing- masing saksi juga memiliki data pembanding,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Tangerang, Abdurrosyid Sidik, mengatakan pihaknya telah melakukan kroscek atas informasi tersebut.
Namun, dirinya mengaku tak menemukan sedikitpun kejanggalan terhadap hasil penghitungan suara di TPS 47 yang dipersoalkan itu.
“Setelah di kroscek ke KPU, kami tidak menemukan adanya kejanggalan. Hasilnya sama dengan data yang kami miliki,” bebernya. (source via kabar6/din)