Connect with us

Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel Urun Rembuk Soal Aset

Info Tangsel

Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel Urun Rembuk Soal Aset

aset_daerah_ilustrasi18.143.23.153- Penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Tangerang ke Pemerintah Kota Tangsel tertama soal aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih rumit.

Ketua Pansus Aset DPRD Kota Tangsel Sukarya, Pemkab Tangerang masih belum mau menyerahkan aset BUMD nya. Ia menjelaskan, pansus sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Tangerang.

Pertemuan itu, dalam rangka membujuk Pemkab Tangerang menyerahkan aset-aset yang belum diserahkan. “Tapi, urun rembuk yang kita lakukan itu belum mendapatkan hasil. Masih ada debat table di kedua belah pihak,” jelasnya.

Perselisihan pendapat itu, lanjut Sukarya, salah satunya terjadi dalam menafsirkan UU 51/2008. salah satunya, klausul yang mengatakan domisili aset yang menjadi milik Kota Tangsel. Kata domisili itu, kemudian menjadi kata bersayap karena bisa jadi domisili kantor pusat yang dimaksud dalam UU tersebut.

“Sekarang, ketika PDAM ada di Kota Tangsel, kantor pusatnya tetap di Kabupaten Tangerang. Kalau penyerahan aset itu berdasarkan domilisi kantor pusat PDAM, maka PDAM tidak bisa menjadi aset Tangsel,” paparnya.

Sementara, katanya, dalam UU itu tidak dijelaskan, bahwa setiap aset yang domisilinya ada di wilayah teritorial Kota Tangsel secara langsung menjadi milik Tangsel. “Tapi Kabupaten Tangerang tetap menjadikan itu sebagai alasan sehingga belum menyerahkan aset-aset itu,” tuturnya.

Apabila, setelah batas maksimal penyerahan aset belum juga dilakukan, menurut Sukarya, akan ada efek negatif bagi Kabupaten Tangerang. Sebab, dalam perkara itu, Pemkab Tangerang telah melanggar perintah undang-undang.

Sebagai penyelenggaran negara, semestinya ketetapan UU, diutamakan. “Paling, jalan satu-satunya dengan melalui mediasi dari Pemprov Banten. Tapi kita tunggu saja, mudah-mudahan sebelum habis tahun ini sudah ada hasil,” ujarnya.

Ia mengatakan, kinerja pansus aset, saat ini menunggu hasil kerja dari tim yang dimotori Sekda Kota Tangsel. Sebab, sesuai kesepakatan di pansus, proses serahterima aset itu melalui dua tim dari Pemkot Tangsel dan Kabupaten Tangerang.

“Kita tidak ingin saling ngotot. Makanya, dibentuk tim agar serah terima aset itu dilakukan dengan dasar legowo,” katanya.   Kendati demikian, Sukarya mengaku tak tinggal diam. (KUN/TN)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top