Connect with us

Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Bakal Bekukan Koperasi Bodong

Info SKPD

Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Bakal Bekukan Koperasi Bodong

ukm_ilustrasi18.143.23.153- Hingga kini keberadaan koperasi bodong di Kota Tangsel masih marak. Sejauh ini  Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Tangsel pun masih sebatas memberikan peringatan.

Data yang dilansir Dinkop dan UKM Kota Tangsel ada sekitar 68 koperasi yang sudah diberikan peringatan. Mereka diberi peringatan karena tidak menjalankan aturan yang berlaku. Antara lain, ketiadaan alamat kantor, tidak pernah mengadakan rapat anggota tahunan, hingga tidak memiliki kegiatan.

Kabid Koperasi Dinkop dan UKM Kota Tangsel, Nurhayati mengatakan pihaknya memberikan batas waktu hingga tiga bulan kedepan. Apabila para koperasi itu tidak mentaati aturan yang berlaku, Nurhayai mengaku bakal membekukan koperasi-koperasi dimaksud.

“Kami sudah data dan ada 68 koperasi yang sejauh ini tidak mengikuti aturan. Pasti dibekukan. Namun kami masih kasih waktu tiga bulan kedepan,” ujarnya.

Nurhayati menjelaskan hasil pendataan pihaknya dipastikan ada 518 koperasi yang ada di Kota Tangsel. Dari jumlah itu 68 koperasi bermasalah. Nurhayati sendiri mengatakan koperasi-koperasi bermasalah tersebut mayoritas merupakan warisan dari Kabupaten Tangerang. Dalam artian sudah berdiri sebelum Kota Tangsel dimekarkan. Sementara pasca Tangsel dimekarkan menjadi daerah otomom dari Kabupaten Tangerang, Nurhayati mengatakan tidak ada koperasi yang bermasalah.

“Setelah Tangsel berdiri koperasi memang menjamur. Namun, koperasi itu semua taat aturan. Sebanyak 68 koperasi yang ditegur itu, semua terbentuk sebelum Kota Tangsel ada,” ujarnya.

Lebih jauh Nurhayati mengatakan beberapa koperasi bermasalah itu antara lain, Koperasi Serba Usaha (KSU) Tita Koptita, KSU Dwi Desa, KSU Bina Usaha, Kopersi Mutiara Baru, Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Swadaya Agro Mandiri.

“Dari koperasi yang ditegur, baru satu yang mengklarifikasi. Selebihnya masih kami tunggu hingga tiga bulan kedepan,” ucapnya.

Dijelaskannya dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang pengkoperasian dijelaskan  tentang organisasi koperasi. Diantaranya koperasi harus  beranggotakan badan hukum Koperasi. Kemudian mengadakan rapat anggota, memiliki pengawas, pengurus, serta ada setoran pokok dan sertifikat modal koperasi.

Jumlah koperasi bodong itu sendiri sudah mulai berkurang dari awal pendataan di tahun 2013 lalu. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Marwan Syanudin kepada INDOPOS mengatakan awalnya jumlah koperasi yang ditengarai bodong mencapai 2013 unit dari pendataan yang dilakukan baru 515 unit koperasi.

“Perlahan sudah mulai berkurang. Namun target kami di tahun 2015, semuanya sudah bersih,” ujarnya. (source via indopos)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top