Properti
Mau Mengadu Soal Sengketa Properti? Ini Caranya
18.143.23.153- Apabila Anda merasa dirugikan oleh pengembang properti rumah, apartemen atau produk properti lainnya, Anda bisa laporkan pengaduan ke Bagian Bantuan Hukum Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Kasubag Bantuan Hukum Kemenpera Novriyanti Harol mengatakan bahwa untuk melakukan pengaduan permasalahan properti bisa dilakukan dengan cara langsung dan tak langsung. Langsung yaitu dengan datang ke kantor Kemenpera Jalan Raden Fatah, No 1, Jakarta Selatan. Sedangkan cara tak langsung bisa dengan mengirim surat, telepon atau melalui website.
“Untuk mengadukan laporan bisa dengan langsung dan tak langsung, langsung maksudnya bisa langsung datang ke kantor Bagian Bantuan Hukum Kemenpera sambil membawa surat tertulis. Untuk tak langsung bisa telepon dan atau melalui website kemenpera,” kata Novriyanti kepada detikFinance, di kantor Kemenpera, Jakarta (3/3/2014).
Pengaduan melalui website bisa mengunjungi website kemenpera.go.id kemudian pilih menu pengaduan dan isi form yang ada. Sementara untuk telepon bisa menghubungi ke nomor 72800045 atau 72000793.
“Untuk website silakan kunjungi website kemenpera.go.id nanti ada pilihan menu pengaduan, untuk telepon kita belum punya line khusus tapi tetap bisa kami layani (jam kerja) ke telepon Biro Hukum dan Kepegawaian di (021) 72800045 atau 72000793,” imbuhnya.
Novriyanti mengingatkan bahwa jika masyarakat ingin difasilitasi harus mengirimkan surat tertulis agar bisa difasilitasi untuk mempertemukan antara pengembang dan pemilik properti.
“Tapi kalau mereka ingin difasilitasi itu harus tertulis, kalau tak tertulis tidak bisa, biasanya yang kami lakukan kami telaah dulu kemudian kami rapat internal dan baru kami undang mereka. Jadi pengembang dan pemilik kita temukan, kita lihat apa masalahnya dan jembatani permasalahan yang ada,” katanya. (sumber: detik.com)