Info SKPD
Inspektorat Tangsel Kunjungi Kantor Ombudsman
18.143.23.153- Inspektorat Kota Tangerang Selatan berjanji akan menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman terkait praktik pungutan liar di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Oknum yang kedapatan meminta pungli akan diberi sanksi.
“Dalam kurun waktu seminggu atau dua minggu juga akan tuntas,” kata Inspektur Pembantu Wilayah III Kota Tangerang Selatan, Dani Bina Satria, seperti dikutip dalam rilis Ombudsman, Rabu (4/9/2013).
Tim Inspektorat datang ke Ombusman hari Senin (2/9) atas perintah Wali Kota untuk menindaklanjuti temuan investigasi. Mereka juga meminta Ombudsman memberikan data hasil investigasi untuk ditindaklanjuti.
Kepada Ombudsman, inspektorat juga berjanji untuk membenahi sistem di Kantor BPLHD wilayahnya. Perbaikan tersebut, kata Dani tidak akan berlangsung sampai enam bulan sebagaimana disarankan Ombusman.
Anggota Ombudsman, Budi Santoso, menegaskan, laporan lengkap mengenai investigasi pungli di BPLHD sudah dikirimkan kepada 9 wali kota/bupati pada 23 Agustus 2013.
“Kami senantiasa memberikan waktu agar instansi bisa membaca lebih dulu,” ujar Budi.
Dia juga mengapresiasi kedatangan tim inspektorat Tangsel karena cepat merespons temuan investigasi dan berupaya mendorong perbaikan pelayanan publik di pemerintah Kota Tangsel.
Temuan adanya pungli didapatkan dari hasil investigasi Ombudsman menindaklanjuti laporan pelaku usaha yang mengaku dikutip biaya tak resmi dalam pengurusan izin lingkungan.
“Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya,” kata Budi. (sumber: detik.com)