Connect with us

Dituding Serobot Lahan, Ini Jawaban Alam Sutera

Info Tangsel

Dituding Serobot Lahan, Ini Jawaban Alam Sutera

alam_sutera_properti18.143.23.153- Kuasa hukum dari pengembang perumahan Alam Sutera, Kamaruddin angkat bicara terkait tudingan penyerobotan lahan seluas 2,3 Hektar di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) milik keluarga Ronah oleh Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya kasus ini harus segera diselesaikan melalui jalur hukum agar bentrokan yang pernah terjadi antara pihak keamanan pengembang Alam Sutera dan masa FPI, Kamis (6/6) lalu tidak kembali terulang.

Kamuruddin membantah bahwa sertifikat kepemilikan tanah tersebut masih dimiliki oleh keluarga Ronah. “Lahan itu dibeli klien kami dari pemilik Djain Logo. Bahkan sejak tahun 1984 lahan tersebut sudah disertifikatkan. Selama 30 tahun dikuasai, kenapa baru saat ini muncul protes,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (10/6).

Tidak hanya itu, dia juga mempersilahkan kalau ahli waris lahan mengajukan gugatan ke meja hijau dan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Klaim dari keluarga ahli waris kami ragukan sebab baru muncul pada 2012 sedangkan lahan sudah dikuasai dan disertifikatkan oleh klien kami sejak 1984. Bahkan, surat-surat tanah yang sebelumnya dimiliki ahli waris juga sudah dicabut oleh pihak desa yang sebelumnya mengeluarkan,” tambahnya lagi.

Ditanya lebih jauh berapa kerugian yang ada saat kedua belah pihak terlibat bentrokan, Kamruddin belum dapat  memastikannya namun kerugian baik materiil maupun non materiil pasti ada.

Para masa FPI sendiri membela keluarga Ronah yang sejak 1953 menempati dan menggarap lahan sawah seluas 2,2 hektar di wilayah Kampung Paku Alam, Kecamatan Serpong, Tangsel. Pada 1980-an datanglah PT. Alfa Goldland Reality dan berusaha membebaskan lahan di sekitar untuk pengembangan Perumahan Alam Sutera. Namun keluarga tersebut menolak untuk menjual lahan milik mereka.

Masalah mulai muncul, pada 2000 keluarga Ronah mulai kesulitan menggarap lahan sawah lantaran saluran irigasi mulai diputus oleh pengembang alam sutera. Mereka menyerah dan berencana menjualnya kepada pengembang untuk itu mereka kemudian mengurus Surat Keterangan Lurah Pakulonan (Sekarang Pakualam) no.593.2/138/kel.pld/XII/2011 tertanggal 31 Oktober 2011 yang menerangkan keabsahan kepemilikan lahan.

Namun diluar dugaan saat mengurus surat ke ke Badan Pertananan Nasional (BPN) tanah tersebut dikabarkan sudah dibuat sertifikat HGB oleh pihak PT. Alfa Goldland sejak 1984 dan diperpanjang pada 1997. Keluarga pun meminta BPN untuk memediasi pertemuan dengan pihak pengembang, namun tiga kali undangan yang dilayangkan BPN tidak didatangi oleh pihak pengembang.

Pada 2012 pihak keluarga meminta BPN Provinsi Banten untuk meneliti keabsahan sertifikat tersebut, hasilnya sebagaimana tertuang dalam surat BPN Provinsi Banten No. 1031/600-36/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 bahwa HGB pengembang No.0378/Pakualam (dahulu HGB No.33/Pakualam) dibuat atas dasar Tanah Girik C No.1014 Persil 84/ D. IV seluas 9.040 atas nama Ronah dan bukan juga atas dasar tanah Girik C No.299 persil 84/D.IV seluas 13.000 m atas nama Jengkur bin Ronah.

Lahan Djain Lago memang bersebelahan dengan lahan keluarga Ronah dan lahan tersebut telah diambil dan dibangun oleh pengembang sejak lama sehingga sertifikat tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan lahan keluarga Ronah.

Aksi saling klaim atas lahan juga berujung bentrokan antara massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang membela ahli waris dengan polisi yang mengawal jalannya aksi massa, pada Kamis (6/6) lalu. Akibat bentrokan itu, 2 polisi dan petugas keamanan Alam Sutera terluka. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas di kawasan Pasar 8 Alam Sutera (100 meter dari lokasi lahan yang disengketakan) juga dirusak dan dibakar massa. (sumber: gatra)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top