Info Tangsel
Perizinan Online Mudahkan Pemohon, Diharapkan Masyarakat Ikut Aturan Main Pemkot.
Dalam hal perizinan di Kota tangerang selatan diharapkan kepada masyarakat agar dapat mengikuti mekanisme perizinan online, hal demikian disampaikan pada Sosialisasi 112 Perizinan dan 25 Non perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Balaikota, Jumat (03/11/17).
“Semua sangat mudah kita lakukan, dulu kemana-mana membawa berkas ke dinas-dinas terkait namun kini melalui dengan media online, kita akan menyiapkan tim kajian teknis, dan pemohon hanya menyiapkan syarat standar perizinan,” ujar Kadis DPMPTSP, Bamabang Nurcahyo saat diwawancarai Wartawan.
Mekanisme awal dalam hal perizinan di Kota Tangsel, walikota mendelegasikan kepada di dinas-dinas yang berkaitan dengan tupoksinya, semisal perizinan Hotel ada di dinas Pariwisata, perizinan mendirikan Bangunan ada di dinas Tata Kota. Namun kini semua perizinan-perizinan ada di Dinas DPMPTSP.
Selain dari pada memberikan kemudahan perizinan lewat online, pihak DPMPTSP juga akan mengatar langsung hasil perizinan yang telah disetujui ke alamat pemohon dengan menggunakan Jasa Pos.
“Sudah ada, kerjasama dengan pihak jasa kurir, yakni dengan PT Pos Indonesia. Jadi hasil perizinan langsung dikirimkan ke pemohon dan tidak perlu datang kekantor,” terangnya.
Terkait dengan perizinan online ini sudah bisa dilakukan pada hari senin (06/11/17) besok, Hari ini sosialisasinya, hari senin sudah melakukan perizinan online,” ujarnya.
Mekanisme kerja dari pihak DPMPTSP juga sangat cepat dan dapat di monitoring lewat Dasbor di web Simponie, paling cepat perizinan SIUP dan TDP itu hanya memakan 3 hari, sedangkan untuk yang lainnya seperti IMB bisa memakan 14 hari kerja.
“Paling cepat 3 hari seperti SIUP dan TDP. Namun dengan izin lainnya prosesnya tergantung bagaimana bentuk perizinannya,” pungkas Bambang Nurcahyo. (Har)