Info SKPD
Sistem Online BP2T Mampu Layani 2.768 Izin Usaha
18.143.23.153: Sejak April 2015 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel melayani 2.768 pemohon Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menggunakan sistem online, e-Permit.
Kabid Pelayanan, Ekonomi dan Kesra BP2T Kota Tangsel Haris Jaya Prawira mengatakan jika dibandingkan tahun lalu saat masih menggunakan sistem manual, e-Permit jauh lebih baik. Dengan kurun waktu sama selama empat bulan, sistem manual hanya mampu melayani 1.748 pemohon SIUP TDP.
“Jika menggunakan sistem online mampu melayani 2.768 pemohon. Lebih efektif menggunakan sistem online,” ungkap Haris, Minggu (30/8/2015).
Jika melihat tingkat respon, pemohon juga banyak mendaftar di luar jam kerja. Selama empat bulan terakhir, pemohon yang mendaftar di hari Sabtu dan Minggu sebanyak 238 pemohon. Jumlah pemohon yang mendaftar di pukul 00.00-08.00 WIB sebanyak 419. Dari pukul 16.00-24.00 WIB sebanyak 1.277 pemohon. Sedangkan yang efektif di hari kerja yakni pukul 08.00-16.00 WIB sebanyak 1.442 pemohon.
“Itu tingkat respon pendaftar SIUP TDP online selama empat bulan terakhir yang dibagi menurut pembagian waktu,” paparnya.
Dari tingkat respon tersebut, jumlah persentase berkas yang ditolak lantaran tak lengkap atau tak memenuhi persyaratan hanya berkisar pada angka 10-20 persen. Menurut Haris, jumlah berkas yang tak memenuhi syarat tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan setelah memakai online.
“Awalnya berkas yang ditolak mencapai 50 persen,” katanya.
Saat ini, hampir tidak ada pemohon SIUP TDP yang datang langsung ke BP2T untuk mengurus izin secara manual. Masyarakat menurutnya sudah mulai merasakan bahwa lebih efektif menggunakan sistem online ketimbang manual. Jika ada pemohon yang terlanjur datang untuk mengurus SIUP TDP, petugas BP2T Kota Tangsel tak bisa menerima berkas secara manual. Petugas mengarahkan pemohon untuk mengurus berkas secara online di tempat yang sudah disediakan.
“Kami (BP2T) menyediakan satu perangkat komputer dan scanner untuk pemohon yang terlanjur datang ke kantor pelayanan BP2T. Petugas akan mengarahkan pemohon untuk daftar secara online,” paparnya.
Ke depannya, pihaknya akan terus mengembangkan sistem online ini. Karena diprediksi pemohon akan semakin banyak. Caranya, lanjut Haris, pihaknya akan memperbanyak akun penerima pada sistem online. Jadi, berkas pemohon tidak terlalu lama menumpuk di sistem.
“Akan terus kita kembangkan. Sistem online ini sangat efektif dan menghemat waktu pemohon,” tandasnya.
Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan dalam satu hari, rata-rata jumlah pemohon hingg 40 pemohon, dengan rekor tertinggi pernah terjadi sebanyak 143 pemohon. Menurutnya, respon masyarakat dengan adanya sistem online ini sangat baik. Hal ini bisa dilihat dari rata-rata pemohon saat menggunakan sistem manual yang hanya 20 pemohon per hari.
“Jika hanya satu berkas tak sampai satu jam selesai. Nah, saat ini minimal ada 40 berkas satu hari. Ke depannya akan terus dikembangkan agar pelayanan lebih maksimal,” tambahnya.(*/AZH)