Connect with us

Perizinan di BP2T, Satu Atap Satu Pintu

Info SKPD

Perizinan di BP2T, Satu Atap Satu Pintu

bp2t_tangsel18.143.23.153- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus mengembangkan sistem pelayanan yang modern, cepat dan efisien. Kali ini lembaga yang mengurusi perizinan tersebut, meluncurkan dua konsep model pelayanan. Pertama adalah Perizinan Terpadu Satu Atap (PTSA), kedua adalah Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP). Inti dari dua konsep ini adalah memutus alur proses pengajuan perizinan, alias dibuat tidak berbelit-belit.

Tema yang diusung dalam konsep pelayanan perizinan tersebut adalah bagaimana perizinan bisa cepat dan pasti. Menurut Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan dalam sebuah kesempatan bincang-bincang, konsep PTSA dan PTSP lantaran ketidakmungkinan klien (pemohon) mendatangi satu-persatu dinas yang terkait. Dengan kebijakan ini, kata dia, maka setiap pemohon cukup hanya mendatangi loket-loket yang berada pada satu ruangan dalam satu gedung.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, konsep itu, adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat sebagaimana sesuai dengan tujuan dasar otonomi daerah.

“Ini bentuk pelayanan kepada masyarakat yang cepat, cerdas, ikhlas. Dan pastinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Layanan PTSP dan PTSA sendiri terintegrasi dengan dinas-dinas lain, yang di dalamnya terdapat petugas-petugas dari masing-masing dinas. Seperti Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kantor Pemadam Kebakaran, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, termasuk Kantor Pajak Pratama Serpong.

“Basis sistemnya adalah internet. Jaringan ini bisa diakses pemohon melalui smartphone,” kata Dadang menegaskan.

Ia menambahkan, penerapan sistem PTSA dan PTSP merupakan tindaklanjut dari visi misi Walikota Tangsel yang menegaskan bahwa pada 2013 hingga seterusnya merupakan tahun untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penertiban. Seluruh perizinan harus masuk ke PTSP yang terbagi dua, yakni Pelayanan Sosial Kemasyarakatan dan Pelayanan Ekonomi Pembangunan.

Setidaknya, lanjut Dadang, ada delapan sistem teknologi terbaru yang dibuat dan saat ini sudah dioperasionalkan. Antara lain, Simyandu, Sim PTSA, Digital Arsip, Dashboard Sistem, Web Portal, Sisumaker, Siwaspada dan SMS Gateway. Untuk sistem perizinan ini, Tangsel telah meraih beberapa penghargaan. Yang paling bergensi adalah sertifikasi ISO 9001:2008 dari Sucofindo.

Mekanisme pelayanan perizinan PTSP dan PTSA berdasarkan rangkaian tahapan proses layanan izin melalui tahapan prosedur yang pertama kali dilakukan adalah, pemohon akan diarahkan ke meja informasi. Kedua, petugas akan memberikan informasi tentang persyaratan perizinan dan informasi lainnya yang dibutuhkan pemohon.

Ketiga, pemohon yang memohon pendaftaran perizinan akan dicek kelengkapannya terlebih dahulu oleh petugas bagian informasi. Jika persyaratan rekomendasi belum terpenuhi, maka petugas akan mengarahkan pemohon izin untuk melakukan pendaftaran ke ruangan pelayanan PTSA. Jika persyaratan rekomendasi telah dilengkapi dengan benar akan diarahkan langsung ke loket PTSP.

Dengan penerapan sistem ini, maka BP2T telah mengimplementasikan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kerja Pasal 2 Ayat 1. Dimana tugas pokok BP2T adalah merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan kegiatan di bidang pelayanan perizinan terpadu sesuai kebijakan pemerintah daerah. (ADV)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top