Connect with us

Benyamin Davnie: Arsip Merupakan Salah Satu Sumber Informasi

Info SKPD

Benyamin Davnie: Arsip Merupakan Salah Satu Sumber Informasi

benyamin_davnie_walkot_tangsel18.143.23.153- Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Reklame, Penyertaan Modal Daerah, dan Pelayanan Dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Wakil Walikota Tangerang Selatan – Benyamin Davnie, mengatakan, arsip merupakan salah satu sumber informasi. Selain sebagai sumber acuan dan bahan pembelajaran, arsip juga merupakan pijakan utama pemerintah dalam perumusan kebijakan ke depan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus berperan dalam penyelenggaraan pengelolaan kearsipan yang diwujudkan dalam bentuk suatu sistem rekaman.

“Kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya dan dapat digunakan,” kata Walikota Benyamin, dalam sambutan resminya di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan di Kecamatan Setu, Senin, 28 Januari. 2013.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, eksistensi Kantor Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan, terang Wakil Walikota, merupakan salah satu perwujudan peran serta Pemerintah Daerah dalam akselerasi pencapaian menuju Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).

Terkait dengan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, lanjut Wakil Walikota, media tersebut telah menjadi tren komunikasi visual yang sangat strategis. Dalam menyikapi penggunaan metode publikasi luar ruang atau publik itu tentunya harus diperhatikan pula persepsi sebab dan akibat yang ditimbulkan.

“Menyangkut kepentingan masyarakat baik dalam hal pemasangan, pengelolaan maupun pengaruhnya terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan akses ruang publik,” lanjutnya.

Adapun Raperda ini diperlukan dalam rangka kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Fungsi penyelenggaraan reklame yang baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penertiban. Ketentuan ketertiban, larangan dan kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara reklame. Serta tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame.

Sementara pengajuan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, jelas Wakil Walikota Benyamin,  BUMD tidak hanya berbentuk Perusahaan Daerah. BUMD juga dapat memiliki bentuk lain yaitu Perseroan Terbatas. Tujuan utama pembentukan PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan  adalah dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik, upaya akselerasi pendapatan daerah serta meningkatkan daya saing.

“Eksistensi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan diharapkan dapat mengelola potensi ekonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk perluasan lapangan kerja bagi masyarakat,” jelasnya.

Mengenai Raperda tentang Pelayanan Dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Sila kelima Pancasila menyatakan adanya suatu kondisi yang ingin diwujudkan oleh negara yaitu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di sisi lain, dalam pembukaan UUD 1945 juga mengamanatkan kepada negara untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan ikut melaksanakan ketertiban berdasarkan keadilan sosial.

Menurut Wakil Walikota Benyamin, bahwa disamping memiliki sisi positif, pembangunan juga memiliki implikasi untuk menimbulkan masalah-masalah sosial. Seperti kemiskinan, kesetaraan gender, kekerasan terhadap anak,  terlantarnya para lanjut usia dan perdagangan manusia (human trafficking).

“Penanganan terhadap PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dalam Raperda ini merupakan sebagai upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang sosial yang diatur oleh Kementerian Sosial,” tutupnya. (HMS/TO)

Pada penyerahan draft empat Raperda secara langsung kepada lembaga legislatif diterima langsung oleh Ketua DPRD Bambang P Rachmadi dan Wakil Ketua Syihabudin dan Ruhamaben. Rapat paripurna tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang Selatan. (HMS/TO)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top