Connect with us

Benyamin Davnie: 233 PNS Tangsel Diberi Sanksi

Info Tangsel

Benyamin Davnie: 233 PNS Tangsel Diberi Sanksi

bang_ben_tangsel18.143.23.153- Sebanyak 233 PNS yang pada hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Futri mendapat sanksi pada apel yang digelar, Senin (19/8) di Lapangan Kecamatan Setu. Sanksi tersebut berupa teguran dan dilakukan pemanggilan untuk kemudian mengikuti apel secara terpisah yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

Wakil Walikota dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini secara khusus dilaksanakan untuk menindaklanjuti apa yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2013, atau hari pertama masuk kerja setelah seluruh pegawai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Di mana sebanyak 233 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tentang disiplin PNS. Harus ada tindakan untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak terus-menerus terjadi. Di Kota Tangerang Selatan sudah ada kenetuan yang mengatur hal ini secara khusus, yaitu perwal nomor 41 tahun 2010. Dalam perwal ini, dengan jelas diatur mekanisme reward and punishment bagi pegawai yang melanggar aturan diisplin termasuk pelanggaran jam kerja,” jelas Benyamin.

Wakil Walikota mengatakan ia ingin memberikan penekanan khusus kepada para pegawai yang dengan sengaja memutuskan untuk tidak masuk kerja. Untuk menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan sanksi yang tegas. Disamping akan  melakukan pemotongan Tungan Pperbaikan Penghasilan (TPP) terhadap para pelanggar jam kerja, Pemkot juga akan memperhitungkannya dari sisi penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.

“Selama ini Pemkot mengamati pegawai mana saja yang disiplin dan pegawai mana saja yang melanggar kententuan tentang disiplin. Kami memiliki catatan tersendiri, dan catatan ini akan dilihat dan diperhitungkan. Saya mohon kepada semaunya, untuk meningkatkan kesadaran dan memahami kembali kedudukan, tugas dan tanggung jawab sebagai PNS dan memahami ketentuan peraturan oerundangt-undangan yang berlaku,” ungkap Benyamin. (hms/op)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top