Connect with us

DPMPTSP Sosialisasikan 112 Perizinan dan 25 Non Perizinan Di Tangsel

Info SKPD

DPMPTSP Sosialisasikan 112 Perizinan dan 25 Non Perizinan Di Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Perizinan Online 112 dan 25 non perizinan di Balai Kota, Ciputat, Tangsel, Jumat (03/10/17).

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Kepala DPMPTSP, Bambang Nurcahyo, dan juga seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel, dari pihak Pengembang Swasta dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangsel menyampaikan bahwa sebelumnya di tahun 2014 DPMPTSP melounching SIUP dan TDP online, kemudian di Tahun 2017 Sudah ada 15 Perizinan online dan total semua perizinan online  17 yang ada di Kota Tangsel. Namun kini, 137 perizinan  yang ada di Kota Tangsel dilakukan satu pintu melalui DPMPTSP, dalam rangka bisnis proses mengajak kepada Pemangku kepentingan untuk dapat berinvestasi di Kota Tangsel dengan konsep bahwa Tangsel adalah rumah kita bersama.

“Alhamdulillah, Kini dari 112 Perizinan dan 25 Non Perizinan online sudah bisa dilakukan satu pintu yakni di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Tangsel,” ujar Airin dalam sambutannya.

Memang Diketahui bersama, bahwa Kota Tangsel dengan jumlah penduduk 1,5 juta jiwa dan tidak memiliki sumber daya alam apapun hanya 75% konsep perumahan dan pemukiman, tapi dengan konsep ini mampu menumbuhkan PAD dari 2011 hanya 300 Milyar kini sudah mencapai 1,2 Trilyun rupiah.

“Maka dengan sistem perizinan online ini kita berharap dapat mengajak kepada pihak pengembang serta pemangku kebijakan untuk ikut berinvestasi dalam meningkatkan dengan memberikan kepastian kepada pihak pengembang Pasti waktunya, Pasti persyaratan, pasti hukmnya, dan pasti biayanya,” kata Airin.

Selain dari pada itu Airin menambahkan, DPMPTSP juga bisa diakses di setiap Kecamatan yang ada di Kota Tangsel, hal ini untuk lebih memudahkan dalam memproses perizinan serta memandu bagi masyarakat yang masih belum mengerti tentang perizinan online.

“Kami sudah meminta kepada DPMPTSP untuk membuka counter di setiap kecamatan, jadi masyarakat yang belum mengerti dengan sistem online ini bisa diarahkan dan apabila tidak memiliki alat scanner ataupun Wifi, bisa dilakukan di Kecamatan masing-masing, dan masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor DPMTPSP cukup ke kecamatan saja,” terangnya.

Disisi yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bambang Nurcahyo, menjelaskan bahwa hari ini kedepan pihak pemkot tidak lagi melayani perizinan secara manual, semuanya harus melalui mekanisme online.

“Yang penting adalah masyarakat dan kami regulator sama-sama merubah mindset dalam melakukan perizinan, kalo dulu kemana-mana membawa berkas, sekarang cukup dilakukan dengan online,” kata Bambang.

Tentunya diberlakukan perizinan online ini selain dari pada mempermudah dalam mengakses perizinan juga meminimalisir pungli-pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. (har)

To Top