Connect with us

Di Anggap Tak Paham Aturan Perda, Pemilik Bangunan Bekas Rumah Ibadah Ciater Janji Urus Ijin

Info Tangsel

Di Anggap Tak Paham Aturan Perda, Pemilik Bangunan Bekas Rumah Ibadah Ciater Janji Urus Ijin

Bangunan di lahan sekira 400 meter di pinggir jalan Raya Ciater, Rt : 05 Rw : 07 kelurahan Ciater, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan menjadi cibiran warga sekitar. Menurut warga, bangunan tersebut bekas rumah ibadah (Gereja) umat Kristiani.

Suherman, Penyidik pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah bidang penegakkan perundang-undangan daerah (Gakumda) saat di mintai keterangannya melalui sambungan WhatsAppnya mengatakan, bangunan yang sempat di berhentikan sementara di anggap telah menyalahi Perda no : 3 tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Tangsel.

“Sebelumnya, kami sudah panggil pemiliknya untuk menunjukkan bukti kepemilikan ataupun rekomendasi terkait PBG. Tapi dia tidak datang ke kantor, yasudah, proses pembangunan terpaksa kami hentikan,”ucap Suherman

Ia juga menjelaskan, berdasarkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung, dimana secara spesifik membeberkan, pemilik ataupun penanggung jawab tidak boleh melakukan pembangunan proyek sebelum memenuhi kelengkapan izin PBG.

“Di Pasal 109 menyatakan, ketika PT atau perorangan tidak membangun terlebih dahulu kecuali sudah memiliki izin PBG,” terangnya

Sementara itu, NW, pemilik bangunan saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya membenarkan, bangunan tersebut merupakan miliknya. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengurus kelengkapan perijinan.

“Sedang kami urus pak. Insya Alloh segera beres. Tempat saya sudah minta berhentikan sementara pak,” janji NW saat di konfirmasi (8/1/2024)

Sementara itu menurut pantauan media di lapangan, segel pita kuning PPNS tanda pelanggaran perda yang biasanya mengelilingi bangunan gedung sudah tak nampak lagi. Diduga, segel tersebut telah di rusak oleh orang tak di kenal.

Hingga saat ini, warga sekitar belum mendapatkan penjelasan peruntukan bangunan yang sempat di segel pada Desember 2023 lalu. Bangunan “gelap” bekas rumah ibadah tersebut tertutup pagar seng ukuran tinggi membuat warga memiliki pandangan yang beragam.

“Saya juga ngga tau itu buat apa pak. Banyak warga yang nanya ke saya, khawatir tempat itu jadi gudang yang limbahnya merusak kesehatan warga. Dari mulai pembangunan, dia (pemilik) belum menjelaskan kepada kita disini,” ketus Arno Sudrajat, ketua Rt setempat. (Adt)

To Top