Connect with us

Bangun Penambahan Ruang, RS Dhia Ciputat Belum Kantongi PBG

Info Tangsel

Bangun Penambahan Ruang, RS Dhia Ciputat Belum Kantongi PBG

Rumah sakit (RS) Dhia, jalan Cendrawasih, prapatan duren, Kelurahan Sawah, Ciputat di tegur oleh trantib kecamatan Ciputat lantaran melakukan pembangunan tambahan ruang kantor di area RS yang sebelumnya menjadi lahan parkir.

Pihak RS Dhia mengklaim telah mengurus perijinannya melalui konsultan internal terkait simBG melalui aplikasi. Namun saat di tegur oleh trantib Ciputat, pihak RS tak bisa menunjukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“SPT turun ke kami pada tanggal 6 November 2023 kemarin. Waktu itu ketemu dengan bu Adinda. Kami hanya bisa menegur. Sudah tugas kami melakukan pengawasan dan monitoring di wilayah,” ungkap Darsono, kepala seksi (Kasi) ketentraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciputat (14/11/2023)

Saat di tanyakan ijin, pihak RS Dhia hanya bisa menunjukan bukti proses online yang telah di urus oleh internal mereka.

“Pas kita tanya, di tunjukin bukti proses simBG. Kemudian saya konfirmasi ke pihak PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) itu hanya baru mendaftakan doang. KRKnya juga tidak ada,” beber Darsono

Di katakan Darsono, setelah melakukan peneguran lisan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terkait langkah selanjutnya.

“Kalo kita kan di trantib hanya bisa menegur ya. Nanti kami akan koordinasi dengan Satpol PP Tangsel,” terangnya saat di temui wartawan

Sementara itu pihak managemen rumah sakit Dhia Ciputat membenarkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah di datangi oleh trantib kecamatan. Dan seluruh perijinan sudah di proses oleh konsultan internal RS.

“Iya pak. Kebetulan kami juga lagi mengurusnya. Ada yang ngurusnya. Sedang dalam proses sih. Ini,” pungkas Adinda sambil menunjukan bukti proses perijinan simBG melalui Hpnya.

Di katakannya, pihak managemen tidak mengetahui proses perijinan yang di lakukan oleh bagian konsultan internal RS. Menurutnya, dia sudah mengkonfirmasi ke pihak pengurus ijin Namun, jawaban yang ia terima perijinannya sudah di tempuh.

“Memang pihak kecamatan waktu itu kesini. Lalu saya telpon ke yang urus katanya udah kok mba, dari sana saya ga tau lagi,” katanya sambil menirukan jawaban pihak yang di percaya mengurus ijin PBG.

Adinda menjelaskan, pada prinsipnya, pihak Dhia ingin mengikuti aturan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan. Dia akan mengkonfirmasi kembali kepada bagian konsultan yang telah mengurusnya.

Dalam pantauan wartawan, penambahan ruang yang di lakukan pihak RS, kondisi fisik bangunan yang di bangun di perkirakan mencapai 60 persen. Sambil menunggu ijin resmi, hingga saat berita ini di turunkan, pihak konsultan belum menghubungi wartawan untuk menjelaskan proses perijinan. (Adt)

To Top