Connect with us

Talkshow Temu Tokoh Pandu Bahas Persoalan Kwarcab Pramuka Di Tangsel

Temu Tokoh Pandu Tangsel

Ciputat

Talkshow Temu Tokoh Pandu Bahas Persoalan Kwarcab Pramuka Di Tangsel

Masih dalam suasana Hari Pramuka ke 60 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Tangsel ke 13, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyelenggarakan acara talkshow “Temu Tokoh Pandu Tangsel” di Plaza Puspemkot Tangsel, Minggu (28/11/2021).

Pada kesempatan acara tersebut, Ka. Dispora Tangsel E. Wiwi Martawijaya mengungkapkan, perhatian Dispora saat ini dikhususkan untuk kepemudaan dan Pramuka.

“Didalam semua kegiatan Dispora, baik kepemudaan serta Pramuka itu selalu hadir. Berkat Pramuka juga kita bisa melaksanakan acara ini dengan lancar hingga akhir,” ujarnya.

Masih menurut Ka. Dispora saat ini, Wiwi berkomitmen, akan menyertakan Pramuka masuk dalam susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Dispora, agar Pramuka bisa memperjuangkan hak-haknya.

“Seperti yang saya katakan di acara sebelumnya, khususnya Pramuka Garuda belum ada yang menghargainya. Salah satu keluhan Pramuka Garuda yaitu sulit untuk melanjutkan sekolah atau kuliah negeri. Pramuka Garuda Kwarcab Kabupaten Bogor saja sudah bersinergi lama dengan Kampus IPB, masa Tangerang Selatan susah,” tukasnya.

Wiwi mengajak kepada semua pejabat Pemkot Tangsel, untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang menyangkut hak-hak Pramuka.

Menurutnya, Pramuka Garuda itu layak diberi penghargaan, karena mereka wujud dari slogan Kota Tangsel.

“Ayo, kita buat Perda untuk kemajuan Pramuka. Aneh rasanya kalau Pramuka Garuda itu tidak dihargai. Mereka itu cerdas, modern, dan religius. Ini sudah merepresentasikan slogan kota kita,” tandasnya.

Sesi tanya jawab persoalan Pramuka Tangsel

Pada sesi tanya jawab talkshow tersebut, ada tiga persoalan yang dilontarkan oleh audiens daring mengenai Pramuka diantaranya:

1. Piagam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN) diakui oleh Kemenpora/Dispora, dan bisa menjadi acuan jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sedangkan piagam Pramuka tidak diakui.

2. Pramuka tidak mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

3. Tangsel tidak mempunya Gedung Pramuka.

Menjawab persoalan itu, Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rosyid menyampaikan, dalam konteks perencanaan pembangunan, tentunya perlu memiliki langkah strategis dengan acuan keterbatasan yang dimiliki.

“Orientasi sekarang yang diutamakan adalah infrastruktur, terutama kebutuhan pelayanan dasar masyarakat baik itu pendidikan, kesehatan dan lainnya,” ucapnya.

Menurut Rosyid, Ada beberapa isu strategis yang menjadi konsentrasi DPRD, salah satunya human of resource atau peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Saya sering mengkritik, seberapa besar keberhasilan pemerintah dalam konteks membangun pemuda. Apa indikator keberhasilannya?” tuturnya.

Lantas, lanjut Rosyid, sebagai sebuah proses dinamika dalam persoalan-persoalan yang ada, perlunya pemangku jabatan berhimpun, untuk mengkaji kebijakan yang berkaitan dengan program-program pembangunan pemuda.

“Berdasarkan data, 34% penduduk Kota Tangsel berumur 16-29 tahun. Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke depan, kita akan memasukan indikator pembangunan pemuda, karena ini menjadi salah satu alinea penting bersama,” ungkapnya.

Rosyid menyampaikan bahwa Kota Tangsel saat ini masuk dalam kategori “Kota Layak Pemuda”. Karena itu, Tangsel sudah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Kepemudaan.

“Substansi dari Perda Nomor 1 tahun 2019, pemuda itu sebagai gerakan moral dan agen perubahan. Buat saya, Pramuka itu harusnya terdepan daripada organisasi-organisasi yang lain, karena Pramuka sudah mengakar. Jadi, pemerintah (eksekutif dan legislatif) harusnya menghadirkan regulasi yang menjadi dasar hukum untuk Pramuka,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Tangsel H. Mathodah, merincikan persoalan yang dilontarkan. Pertama, dalam aturan mekanisme PPDB yang berlaku, ada dua kategori prestasi (akademik dan non akademik). Pramuka seharusnya masuk di kategori non akademik.

“Saya baru dengar kalau prestasi Pramuka tidak bisa dipakai di PPDB. Ini jadi PR buat saya dengan Kwarcab, tahun depan Pramuka harus masuk dalam jalur prestasi non akademik. Saya akan panggil Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Kedua, mengenai dana BOS. Untuk saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang ekstrakulikuler apapun, untuk mendapatkan dana BOS, karena sedang masa pandemi.

“Jadi, bukan hanya Pramuka saja. Kalau pandemi sudah selesai, dana BOS untuk kegiatan ekstrakulikuler sudah tidak ada alasan lagi dilarang,” terangnya.

Ketiga, perihal gedung Pramuka. Mathodah mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah mau direalisasikan oleh Pemkot Tangsel. Dikarenakan datang nya musibah bersama yaitu Pandemi Covid-19, akhirnya ditunda.

“APBD kita sangat terbatas, pak ketua DPRD (Abdul Rosyid) tau betul itu,” pungkasnya. (Eno).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top