Connect with us

Lagi, Satpol PP Tangsel Tindak PMKS

Satpol PP saat menindak PMKS

Info SKPD

Lagi, Satpol PP Tangsel Tindak PMKS

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menindak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kota Tangsel, sedikitnya ada enam orang perempuan dan lima anak di bawah umur.

Sekretaris Satpol PP Oki Rudianto menjelaskan, penindakan PMKS ini dilakukan di beberapa titik. Sebagian besar merupakan persimpangan lampu merah dan tempat umum.

“Dalam kegiatan itu kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak di bawah umur ke Dinas Sosial,” ujarnya, Sabtu (6/11/2021).

Oki menambahkan, dari enam perempuan dan lima anak di bawah umur yang diamankan, tiga anak di bawah umur dan lima perempuan dewasa direhabilitasi di Serang.

Sementara, satu perempuan dewasa dipulangkan karena sedang sakit dan dua anak diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Dua anak yang dikirim P2TP2A, dikarenakan anak tersebut bukan anak kandung yang dimiliki pengemis. Pihaknya menduga, PMKS ini melakukan eksploitasi terhadap anak.

“Saat ini, kamk sedang melakukan pemeriksaan mengenai hal itu,” ucapnya.

Satpol PP juga melakukan pengamanan terhadap pengamen dan pengemis yang tidak membawa anak. Mereka diperingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut di jalan atau tempat umum, karena dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

“Kami sosialisasikan kalau kegiatan mereka ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp. 50 juta,” terangnya.

Untuk saat ini, tindakan memang hanya dibatasi sampai dengan tindakan sosialisasi.

“Nanti, jika memang mereka melakukan lagi kesalahan yang sama, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sanksi pidana,” pungkasnya. (Red/*).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top