Connect with us

Sigit Sungkono: Terkait RUPS PT. PITS Anggota Dewan Punya Hak Interpelasi

Info Tangsel

Sigit Sungkono: Terkait RUPS PT. PITS Anggota Dewan Punya Hak Interpelasi

Sulitnya anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengevaluasi kinerja dan laporan RUPS 2021 BUMD PT. PITS terkait dengan capaiannya. Sebenarnya anggota dewan bisa menggunakan Hak Interpelasi kepada pemerintah kota sebagai bentuk pengawasan, baik dari pencairan sampai dengan penggunaanya.

Hal demikian diutarakan oleh Walikota LSM LIRA Kota Tangsel, yang heran mengapa PT. PITS sangat sulit disentuh DPRD guna mengevaluasi kinerja BUMD yang berdiri sejak tahun 2014 lalu tersebut.

“Sebenarnya Hak Anggota DPRD itu ada hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Pendapat, mengapa tidak coba melalui itu. Jadi biar jelas, mana anggota DPRD yang benar-benar bekerja untuk masyarakat,” jelas Sigit saat dimintai tanggapannya oleh awak media di Lengkong Gudang Timur, BSD City, Kamis (21/10/21).

Mengutip kanal DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

* kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

* tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

* dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut Sigit, sebelum mengevaluasi peraturan daerah (Perda) penyertaan modal BUMD, harus dievaluasi terlebih dahulu kinerjanya dari triwulan pertama, analisis untung ruginya, sampai dengan laporan tahunan.

“Jadi anggota Dewan tahu PT PITS bergerak kemana saja, dan bekerja sama dengan siapa saja. Jangan sampai anggaran yang dikeluarkan dari APBD menguap begitu saja, harus ada pertanggungjawaban yang riil dari direksi dan komisaris PT PITS,” imbuhnya.

Pemberitaan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Tangsel dari Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Emanuella Ridayati menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot), PT. PITS. Hingga kini pihaknya sulit mendapatkan keterangan terkait untung kepada pemerintah.

“Karena ini kan BUMD. Orientasinya itu kan profit yah, kita tidak tahu didalamya ada kendala apa tidak. Ini kan pakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harusnya dia memberikan keuntungan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nah, sampai tujuh tahun terakhir, hasilnya masih nihil. Tujuh tahun waktu yang tidak pendek,” kata Rida kepada wartawan. Selasa (07/09/21).

Menurut Info yang beredar, PT. PITS telah memperoleh keuntungan sebesar 2 Milyar selama kurang lebih 8 tahun, dari hasil pengangkutan sampah limbah medis dan penjualan air minum (PDAM).

Walikota LIRA menduga keuntungan yang saat ini didapatkan bukan dari hasil kinerja direksi PT PITS, melainkan dari hasil bunga Bank yang didepositokan.

“Kalo untung dari Deposito mah, ga usah sampai bangun PDAM dan pakai anggaran sampai 88 milyar, cukup tidur pun pasti dapat untung. Toh kan deposito ada bunga banknya,” pungkas Sigit. (Eno).

To Top