Connect with us

Ketua SMSI Tangsel Minta RUPS LB 2021 Seharusnya Organ BUMD Diganti Semua

Photo Spesial

Info Tangsel

Ketua SMSI Tangsel Minta RUPS LB 2021 Seharusnya Organ BUMD Diganti Semua

Pembahasan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT. PITS yang saat ini sedang dibicarakan oleh masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel), begitupun Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangsel pun ikut menyoroti kejanggalan-kejanggalan baik di tingkat aturan main hukum, bahkan organ BUMD Kota Tangsel tersebut.

Ketua SMSI Kota Tangsel, Dwi Haryanto

Ketua SMSI Kota Tangsel, Dwi Haryanto mengatakan, seharusnya pada RUPS Luar Biasa 2021 bukan hanya mencari pengganti Direktur Keuangan dan Komisaris, melainkan harus mengganti jajaran direksi yang sudah lewat batas umurnya sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Dalam peraturan pemerintah tersebut pasal 57 point H dijelaskan, bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Jadi, baik tingkat direksi maupun komisaris yang umurnya sudah lewat, silahkan mundur,” kata Dwi Haryanto saat dihubungi awak media, di Serpong BSD City, Selasa (19/10/2021).

Selain dari pada menyinggung persoalan umur pejabat direksi dan komisaris, terkait massa jabatan pun turut disinggung oleh Ketua SMSI Tangsel yang sudah habis massa jabatannya hanya maksimal 3 tahun menjabat berdasarkan Perwal Nomor 05 tahun 2013.

“Jika dilihat peraturan walikota tersebut di Bab II Masa Jabatan, Tugas dan Wewenang pasal 2, massa jabatan direksi paling lama 2 tahun sejak diangkat pertama dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 tahun,” terangnya.

“Di aturan juknisnya begitu bunyinya, namun kita tidak tahu jika ada perubahan Perwalnya. Ya karena sampai detik ini Perwalnya masih sama dan belum ada yang berubah,” imbuh Ketua Dwi Haryanto.

Dirinya juga berharap kepada Walikota Tangsel perlu mengevaluasi seluruh kegiatan yang ada di PT. PITS, karena tujuan berdirinya BUMD memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa, dan memperoleh keuntungan sesuai peraturan BUMD yang berlaku.

“Walikota sebagai kepala daerah wajib mengevaluasi kembali terkait PT. PITS, karena penyertaan modal yang besar Rp. 88 Milyar dan ditambah aset daerah, bukan perkara kecil. Jangan sampai masyarakat dikelabui tentang penambahan aset PT, PITS saja, tapi sudah berkontribusi berapa? Selama kurang lebih 8 tahun berdirinya BUMD ini,” harap Dwi.

Sebelumnya berita menyangkut RUPS Luar Biasa 2021 sempat mencuat di kalangan anggota Dewan dan LSM serta media lokal di Tangsel dan di Banten. RUPS LB 2021 menjadi perhatian khusus bagi para penyelenggara serta pemangku kebijakan BUMD. (Eno).

To Top