Connect with us

Soal Urugan Kampung Situ, Tokoh Masyarakat Bentuk Tim Hukum Laporkan Pengembang Nakal

Lokasi Kasus Lahan Di Kampung Situ, Di Kecamatan Setu

Info Tangsel

Soal Urugan Kampung Situ, Tokoh Masyarakat Bentuk Tim Hukum Laporkan Pengembang Nakal

Persoalan Kampung Situ di Kecamatan Setu yang terus diurug hingga berpotensi membuat banjir rumah-rumah sekitar, bahkan wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), akan di laporkan ke polisi.

Warga sekitar yang dimotori mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, timnya telah membentuk tim untuk melaporkan kasus dugaan pengerukan lingkungan tersebut ke Kepolisian.

“Kami sudah membentuk Tim Lobi dan Tim Pengacara untuk melaporkan segera kasus tersebut ke Polda Metro Jaya,” ujar Tairman Ellon, Koordinator Kuasa Hukum Bachtiar usai Rapat Tim di kediaman tokoh Tangsel, Usamah Hisyam, di kawasan BSD, Tangsel. Sabtu (6/3/2021).

Selain Tairman, tampak hadir dalam rapat tersebut Bachtiar Chamsyah, Usamah Hisyam, Ustadz Dr Buchory Muslim, serta sejumlah tokoh masyarakat BSD City.

Pengurukan dan penimbunan lahan situ (resapan air) di Kecamatan/Kelurahan Setu, kota Tangsel, kata Tairman, jika tidak segera dihentikan oleh pemerintah kota dan dikembalikan fungsi lahan sebagai situ (resapan air) bisa di ancam pidana penjara 9 (sembilan) tahun denda 1.5 milyar.

Hal itu sesuai UU NO. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Pasal 52 Juncto Pasal 94 ayat 1 (satu), yakni setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan daya rusak air dan prasarananya.

“Apalagi pengurukan dan penimbunan pengurukan Setu harus mendapatkan izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha, Izin Lingkungan, Izin Gangguan, semua harus secara tertulis,” tandas Tairman beberapa waktu lalu.

Sementara itu pihak perwakilan pemilik, Abdullah Serin di temani Rinto, pihak pelaksana pekerjaan urugan tersebut mengakui bahwa pekerjaan tersebut belum memiliki ijin lantaran di persulit. Bilapun di laporkan kepada pihak yang berwajib, timnya sudah siap.

“Kalau mau di laporin silahkan saja. Untuk undang-undang yang di kenakan ke kita sudah kita pelajari. Nah, jika lahan ini adalah resapan air tentunya yang mengeluarkan adalah SK Presiden, bukan daerah lagi yang memiliki kewenangan,” ucap Rinto

Di lokasi yang sama, Abdullah Serin juga terlihat pasrah jika warga menggugatnya ke ranah kepolisian terkait impiannya membangun rumah makan saung babeh bergaya terapung.

“Salah saya ini apa? Apa ini resapan air? Kita bayar pajak, ini tanah pribadi, cuma kalo bikin ijin juga lagi berjalan. Masih proses. Kalaupun dilaporin akan saya adepin aja,” kata Serin. (Adt).

To Top