Info Tangsel
Lahan Saung Babeh Kampung Setu Disoal, Begini Penjelasan Politisi Nasdem Tangsel
Menindaklanjuti adanya informasi masyarakat kota Tangerang Selatan, bahwa diduga lahan negara sumber resapan air (Situ) di wilayah Kampung Setu, Rw: 14 Rt : 04 kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel di gunakan menjadi lahan komersil yakni resto kuliner Saung Babeh.
Saung babeh yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih sekitar tiga (3) hektare tersebut di miliki oleh tiga (3) pemilik bidang. Diantaranya ibu Murniono, Jimmy dan juga Abdullah Serin (Lurah Kebon) yang bersepakat menjalin kerjasama usaha bisnis bidang kuliner.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Abdullah Serin, tokoh masyarakat Setu yang juga merupakan mantan anggota DPRD Tangsel partai Nasdem. Ia memaparkan, lahan pribadi tersebut bukan tanah resapan air ataupun lahan Situ.
“Ini pemiliknya ada tiga (3), suratnya sertifikat semua. Disini bukan tanah Situ, ini tanah pribadi warisan turun temurun. Adapun tanah Situ itu bekas kantor Lurah Setu, kantor PKS dan kesananya lagi, bukan disini,” ungkap Abdullah Serin, Kamis (21/1/2021).
Ia juga menjelaskan, historinya tanah yang saat ini dalam proses pembangunan resto bergaya pedesaan tersebut sebelumnya berbentuk seperti layaknya hutan belantara, dan akhirnya ia rapikan atas seijin pemilik tanah.
“Ini tadinya hutan, kemudian saya rapikan, dan saya bangun menjadi tempat kuliner seperti ini sejak tanggal 3 Desember 2020 lalu. Saya berharap tempat ini menjadi tempat kuliner, tempat ekowisata, dan menjadi kebanggan warga kampung Setu,” paparnya
Menurutnya lagi, tanah darat tersebut adalah warisan dari keluarga kemudian di jual kepada pemilik atas nama Jimmy. Namun, ia enggan menjawab asal usul nomor sertifikatnya kepada media.
“Tanah ini warisan engkong saya kemudian di beli oleh Ichon, lalu di beli lagi oleh ayahnya pak Jimmy pada waktu pak Jimmy masih sekolah. Ayahnya (Jimmy) tersebut membelinya dan di atas namakan Jimmy, untuk surat C nya saya tidak tahu,” jelas Serin
Sementara di lokasi yang sama, Soleh, Ketua RW 04, Kampung Setu, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu Tangsel sependapat dengan politisi Nasdem Tangsel tersebut. Ia mengatakan, tanah yang di maksud resapan air tersebut bukanlah Situ.
“Ini dulunya sawah darat, jadi bukan asset negara atau resapan air. Ratusan tahun yang lalu, titik Situ yang di maksud terletak di depan. Yang sekarang menjadi kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tangsel, lalu kantor kelurahan dan lain-lain,” tandasnya. (Adt).