Connect with us

BPOM RI Himbau Larangan Bungkus Dengan Kresek Hitam

INDONESIA OKE

BPOM RI Himbau Larangan Bungkus Dengan Kresek Hitam

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), mengeluarkan larangan untuk menggunakan kantong plastik kresek terutama yang berwarna hitam, hal dikeluarkan BPOM melalui peringatan publik nomor KH. 00.02.1.55.2890.

Dalam keterangannya yang di tandatangani Kepala BPOM RI Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek. Badan POM RI perlu mengeluarkan peringatan ataupun himbauan kepada publik.

“Banyak pemakaian kantong plastik kresek berwama terutama hitam yang merupakan produk daur ulang sering digunakan untuk mewadahi makanan,” katanya.

Dan dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui apakah bekas wadah pestida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, Iimbah Iogam berat, atapun limbah lainnya, dan dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan. 

“Sehingga dihimbaukan jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap,” imbaunya.  

Dan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih Ianjut dapat menghubungl Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau mellhal dI website Badan POM. www.pom.go.id 

“Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan,” tandasnya. (Har)

To Top