Connect with us

KSPI Sesalkan Sikap Wakil Presiden Intervensi Upah Minimun Padat Karya

INDONESIA OKE

KSPI Sesalkan Sikap Wakil Presiden Intervensi Upah Minimun Padat Karya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan upah padat karya di 4 daerah, yaitu Kabupaten Purwakata, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi; yang nilainya di bawah nilai upah minimum kabupaten kota (UMK). Alasan pengusaha industri padat karya yang menyatakan UMK yang sekarang ini berlaku sangat tinggi, sehingga perlu diberlakukan upah minimum industri padat karya, adalah mengada-ada dan melanggar konstitusi.

Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (5/8/2017). Lebih lanjut Said Iqbal menilai, upah minimum adalah upah terendah yang diterima buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman agar buruh tidak jatuh menjadi absolut miskin.

Padahal pemerintah sudah menetapkan UMK yang berlaku untuk seluruh pekerja. Jika upah padat karya diberlakukan, dengan kata lain pemerintah telah melanggar keputusannya sendiri. Ibarat peribahasa, menjilat ludahnya sendiri.

Oleh karena itu, Said Iqbal merasa heran dengan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memgintervensi kebijakan upah minimum dengan memimpin rapat yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat, dan lembaga lainnya untuk membahas UMK padat karya yang nilainya di bawah upah minimum. 

“Ini menunjukkan pemerintah sangat pro pasar dan kapitalis, serta hanya melindungi kepentingan pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan buruh dan peningkatan kesejahteraan. Padahal kondisi buruh sekarang ini sangat terpuruk daya belinya. Ini dibuktikan dengan tutupnya perusahaan di industri ritel, keramik, pertambangan, dan garmen,” ujarnya.

 

Menurut Said Iqbal, penutupan perusahaan tersebut bukan karena persoalan upah minimum, tetapi lebih karena lesunya perekonomian nasional dan menurunnya daya beli. Kalau upah minimum padat karya makin murah, maka daya beli makin menurun lagi. Konsumsi juga akan ikut menurun.

Tercium sekali “bau sangit” kepentingan pengusaha industri padat karya. Pemeritah tunduk pada pemilik modal tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh, bahkan ikut menakuti-nakuti buruh dengan akan adanya PHK besar-besaran jika upah minimum padat karya tidak diberlalkukan.

Hal itu hanya alasan klisse yang sudah usang, dan seperti kaset rusak yang diputar berulang-ulang. 

Oleh karena itu, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat yang sudah menerbitkan SK upah padat karya. Selain itu, KSPI akan berkampanye di dunia internasional, bahwa pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan konstitusi d dan Konvensi ILO yang sudah diratifikasi pemeritah Indonesia.

KSPI juga akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Agustus 2017 di 20 Provinsi. Di Jakarta, aksi akan dimulai dari kantor Wakil Presiden RI, Kementerian ESDM, kemudian dipusatkan di Istana Negara. Sementara di Provinsi yang lain, aksi akan dilakukan di kantor Gubernur masing-masing daerah.

Selain menolak upah padat karya, berikut tuntutan dalam aksi 8 8 17 yang akan dilakukan oleh KSPI:

1. Menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit tax amnesty.

2. Darurat PHK bukan darurat ormas. Buruh menolak Perppu Ormas yang menciderai demokrasi, disaat yang bersamaan PHK puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik, dan pertambangan terua berlanjut.

3. Menolak kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya dibawah nilai upah minimum. Dan cabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hal tersebut di 4 kabupaten/kota, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

4. Kampanye serikat buruh se Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 (naikan upah minimum tahun 2018 buruh se Asia Pacific sebesar 50 dolar).

5. Rencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti 6 bulan setelah ter PHK buruh tidak dilayani BPJS Kesehatannya.

6. Buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20% yang menciderai demokrasi, kedaulatan buruh dan rakyat.

7. Rencana aksi buruh se dunia membangun perdamaian dan kemanusiaan #Save al Aqsa.

8. Pekerjakan kembali buruh PT Smelting, PT Freepoort, PT Indoferro, PT Indocoke, dan PT Jaya Karya Perdana. (Har)

To Top