Opini
Optimalisasi Peranan Dinas Damkar Dan Penyelamatan Kualitas Kerja Dalam Menanggulangi Musibah
Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin meminta kepada petugas kebakaran lebih proaktif dalam menjalankan tugas di lapangan yang dibantu masyarakat dari sisi pencegahannya. Hal tersebut sebagai bentuk peningkatan kualitas kerja dalam menanggulangi musibah.
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) memiliki peran dan tugas yang berat. Keberhasilan regu berseragam biru-biru ini tergantung pada kecepatan, ketepatan mereka dalam menjinakan kobaran api yang melalap bangunan rumah warga, maupun bangunan gedung lainnya. Di balik itu semua, mereka juga memiliki beban psikologis yang cukup tinggi.
“Kepada petugas harus lebih siap siaga mengantisipasi terhadap persoalan bencana kebakaran di daerah kita,” kata Benyamin dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran (Damkar) yang ke 98 di Lapangan Cilenggang Kecamatan Serpong, Jumat (17/3/2017).
Tanggal 1 Maret merupakan hari bersejarah bagi petugas pemadam kebakaran yang dahulu dikenal dengan sebutan Branweer.
Kita mengenang kisah perjuangan dan pengorbanan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan perlawan terhadap kobaran api, baik di pemukiman penduduk, bangunan gedung publik, pabrik/industri, pasar, hutan dan lahan gambut, disamping itu petugas pemadam kebakaran juga melakukan penyelamatan jiwa serta harta benda masyarakat baik pada waktu kejadian kebakaran maupun bencana lainnya dan siap melayani panggilan masyarakat untuk melakukan pertolongan keselamatan jiwa manusia, seperti orang stres naik ke tower, jatuh ke sumur, tertimbun longsor, terkepung banjir, bangunan runtuh, kecelakaan kereta api atau terjepit di kendaraan, tertimpa pohon tumbang, penyemprotan jalan licin, diserang tawon, ular atau binatang buas dan berbisa lainnya, penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun, pertolongan tidak hanya penyelamatan jiwa manusia tetapi juga habitat lainnya
Maka oleh karena itulah patutlah kita peringati hari pemadam kebakaran setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan para petugas pemadam kebakaran yang kita kenal sejak tahun 1919 telah memberi pelayanan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan terhadap korban kebakaran dan bencana lainnya.
Tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran dikenal dengan Panca Darma yaitu:
1. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran;
2. Pemadaman Kebakaran;
3. Penyelamatan;
4. Pemberdayaan Masyarakat;
5. Penanganan Kebakaran Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping tugas pokok tersebut petugas pemadam kebakaran wajib siaga 24 jam yang tidak mengenal hari libur dan siap memadamkan kebakaran dengan motto “Pantang Pulang Sebelum Api Padam Walaupun Nyawa Taruhannya”, Kita melihat sosok petugas pemadam kebakaran bekerja dengan siap siaga hadir dalam penyelamatan jiwa, melakukan tugas dengan ikhlas tanpa pamrih, tanpa mengharap pujian dan sanjungan, memberi pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan. Memadamkan api besar dan penyelamatan tidaklah semua orang bisa melakukannya hanya petugas pemadam kebakaranlah yang mempunyai profesi dalam pemadaman kebakaran dan penyelamatan, untuk itu dituntut seorang petugas pemadam kebakaran melakukan pendidikan dan pelatihan untuk memiliki profesionalitas.
Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin meminta kepada petugas kebakaran lebih proaktif dalam menjalankan tugas di lapangan yang dibantu masyarakat dari sisi pencegahannya. Hal tersebut sebagai bentuk peningkatan kualitas kerja dalam menanggulangi musibah.
“Kepada petugas harus lebih siap siaga mengantisipasi terhadap persoalan bencana kebakaran di daerah kita,” kata Benyamin dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran (Damkar) yang ke 98 di Lapangan Cilenggang Kecamatan Serpong, Jumat (17/3/2017).
Bagi Benyamin Davnie, sosok petugas pemadam kebakaran adalah bekerja dengan siap siaga hadir dalam penyelamatan jiwa, melakukan tugas dengan iklas tanpa pamrih, tanpa mengharap pujian dan sanjungan, memberi pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
kebakaran adalah hal yang ditakuti yang dapat menghanguskan kebutuhan dasar masyarakat yaitu pangan, sandang, dan papan. Sumber daya disekitar masyarakat selalu ada ancaman dari kebakaran yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi, kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Untuk itu perlu mereposisi sudut pandang kita dalam penanggulangan kebakaran yang kita hadapi, serta arah kebijakan ke depan. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk di dalamnya perlindungan dari ancaman serta dampak dari bencana dan kebakaran.
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) memiliki peran dan tugas yang berat. Keberhasilan regu berseragam biru-biru ini tergantung pada kecepatan, ketepatan mereka dalam menjinakan kobaran api yang melalap bangunan rumah warga, maupun bangunan gedung lainnya. Di balik itu semua, mereka juga memiliki beban psikologis yang cukup tinggi. Tidak jarang teriakan dan caci maki dan perkataan kotor lainnya didapat satuan petugas pemadam kebakaran . Lontaran itu tak jarang disarangkan saat mereka tengah sibuk memadamkan api yang menjilat bangunan rumah warga, ruko, mal, pasar dan lainnya.
Cucuran keringat mengalir deras dari kening petugas, saat bertungkus-lumus melawan kobaran api. Namun jerih payah mereka terkadang dibayar dengan caci maki yang tidak seharusnya diucapkan di hadapan mereka.
Kekecewaan masyarakat terhadap petugas pemadam kebakaran harusnya tidak dikeluhkan saat mereka sedang bertugas. Betapa dengan kondisi demikian, kosentrasi para petugas akan hilang, sebaliknya risiko kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Tidak itu saja, lontaran caci maki, emosi warga yang dilayangkan pada petugas pemadam kebakaran akan memberikan pengaruh pula pada kinerja dan psikologis para petugas pemadam kebakaran.
Itu tetap akan ada dampaknya pada mental dan psikis pada petugas pemadam kebakaran, ungkap Dekan Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN) Profesor Abdul Mujib, Menurutnya, masing-masing pihak harus bisa memaknai kejadian tersebut tentang bagaimana budaya kerja di satuan petugas pemadam kebakaran. Namun kalau setiap hari para petugas pemadam kebakaran ini terus dicaci maki dan dicemooh, berarti ada sistem budaya kerja yang keliru di pemadam kebakaran.
Karena itu menurutnya, bagaimana sistem kerja di satuan pemadam kebakaran disosialisasikan pada masyarakat banyak. Sehingga masyarakat menjadi tahu dan mengerti protap yang mereka laksanakan.Misalnya, satuan pemadam kebakaran ini harus menjelaskan pada masyarakat kalau protapnya (prosedur tetapnya), untuk pemadaman api membutuhkan waktu 30 menit hingga 1 jam. Kalau itu lewat, berarti ada protap yang terlewati, ujarnya.
Dikatakannya, caci maki dan cemooh juga memberikan dampak negatif pada individu petugas pemadam kebakaran, ini juga akan berpengaruh pada kepribadian dan kinerja mereka. Dari kaca mata psikologis, setiap hal-hal yang positif maupun yang negatif akan memberikan pengaruh, baik secara sadar maupun tidak sadar pada kepribadian orang. Dan itu, juga akan tersimpan secara sadar dan tidak membentuk persepsinya sendiri.
Kebijakan kebakaran dan bencana dalam urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kebakaran merupakan sub urusan bagian dari urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang masuk dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sub urusan kebakaran menjadi tanggungiawab bersama antara pemerintah, Provinsi Dan Kabupaten/Kota, namun di dalam matrik pembagian kewenangan, penanggung jawab utama adalah pemerintah daerah Kabupaten/Kota, oleh karena itu sub urusan kebakaran menjadi stategis dan prioritas dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah sebagai perwujudan menjamin kehadiran pemerintah daerah didalam melayani penderitaan rakyat akibat bencana dan kebakaran, hal ini sebagai perwujudan yang sejalan dengan Nawa Cita atau agenda Presiden Republik Indonesia 2014-2019 pada point pertama menyatakan “menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara”. Sub urusan bencana dan kebakaran dalam pasal 72 huruf e dan lampirannya undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mempertegas kewenangan dan tanggungiawab daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 8 dan pasal 9 undang-undang Nomor 24 tahun 2OO7 Tentang Penanggulangan Bencana
***Oleh : Budi Spd, Praktisi Pelayanan Publik ***