Connect with us

Tolak UU MD3, Mahasiswa PMII Pamulang Demo DPRD Tangsel

Info DPRD

Tolak UU MD3, Mahasiswa PMII Pamulang Demo DPRD Tangsel

Puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Pamulang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan. Dalam unjuk rasa kali ini, mereka dengan tegas menolak Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) disahkan. Mereka menilai, gagasan itu tidak relevan dengan asas demokrasi.

Usai menggelar orasi, mahasiwa kemudian memasuki gedung DPRD Kota Tangerang Selatan dan ditemui oleh empat pimpinan DPRD diruang rapat paripurna.

Dihadapan pimpiman dewan, mahasiswa menyampaikan penolaknnya terhadap UU MD3 tersebut. “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komasariat Universitas Pamulang secara tegas menolak pasal-pasal yang bertetangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3, pada revisi itu terdapat beberapa pasal, yaitu pasal 173, 122 huruf k, dan pasal 245 yang jelas mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat,” kata Kordinasi aksi Afif Bachtiar, Kamis (1/3/2018).

Afif menilai, disahkannya Revisi UU MD3 telah mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia, serta berpotensi menjadikan wakil rakyat kebal hukum. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Tangerang Selatan, untuk ikut menolaknya.

“Kami mengecam keras tindakan DPR yang diktator dan otoriter. DPR seenaknya sendiri merevisi UU MD3 untuk keuntungan mereka sendiri, hal itu jelas terlihat ada beberapa pasal dalam revisi UU MD3 yaitu pasal mengenai kewenangan DPR mepidanakan para pengkritik,” ujarnya.

Afif menuturkan, mahasiswa juga menolak terkait imunitas anggota DPR yang terdapat di pasal 245. Aturan ini bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota wakil rakyat sehubungan dengan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden RI setelah mendapat pertimbangan MKD.

“Jelas ini melanggar prinsip kesamaan warga negara demokrasi, maka sebagai sikap pembelaan terhadap rakyat, Presiden RI Jokowi harus menerbitkan Perppu penolak UU MD3,”tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch. Ramlie saat Audensi dengan mahasiswa mengatakan, pihaknya tidak berwenang menolak UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR RI.

“Karena pembahasannya di pusat. Sedangkan kami di daerah, jadi kami tidak berwenang untuk menolaknya,” kata politisi partai Golkar ini.

Sebagaimana diberitakan, RUU MD3 telah disahkan oleh DPR untuk dijadikan UU setelah pembahasan bersama pemerintah disepati semua. Namun masyarakat bereaksi atas UU tersebut karena ada pasal-pasal yang dianggap menciderai Demokrasi.

Presiden Jokowi hingga kini belum menandatangai UU tersebut, padahal pemerintah ikut dalam pembahasan bersama DPR dan ikut menyetujui pasal-pasal yang dipersoalkan berbagai kalangan tersebut. (Ded).

To Top